Kini Balik Nama Kendaraan Sudah Gratis
- 26 Mei 2025 11:18 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini tak perlu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dalam pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama dari diler. Artinya, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya kini dibebaskan dari beban tersebut.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mengajak masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya kesesuaian identitas pemilik pada data kendaraan untuk alasan hukum dan administratif.
“Jangan ditunda-tunda, BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, tapi pajak lainnya tetap wajib dibayar,” jelas Agus. Pernyataan ini dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin (19/5/2025).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan pentingnya nama pemilik sesuai pada dokumen kendaraan. Hal ini sangat membantu dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
Meski BBNKB gratis, tetap ada biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan administrasi STNK. Biaya tambahan tersebut termasuk juga untuk penggantian pelat nomor dan dokumen BPKB.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam balik nama kendaraan meningkat. Pemerintah mendorong tertib administrasi dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh pemilik kendaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....