Tak Jual Sembako, Koperasi Merah Putih Kramat Selatan Magelang Pilih Kelola Kafe

  • 31 Jul 2026 14:48 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)
  • Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang
  • Merah Putih Coffee and Eatery

RRI.CO.ID, Kota Magelang – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, menghadirkan konsep berbeda dibandingkan koperasi serupa di berbagai daerah. Alih-alih menjual kebutuhan pokok, koperasi tersebut menjadikan Merah Putih Coffee and Eatery sebagai unit usaha utama untuk menggerakkan roda perekonomian anggotanya.

Kepala Kelurahan Kramat Selatan, Bayu Saputro, mengatakan kafe tersebut menjadi program prioritas KKMP sejak diluncurkan pada akhir Desember 2025. “Café Merah Putih ini buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya," kata Bayu, Jumat, 31 Juli 2026.

Bayu menjelaskan, usaha kafe dipilih agar koperasi tidak bersaing langsung dengan toko kelontong milik warga yang menjual kebutuhan pokok. Selain itu, lokasi Kelurahan Kramat Selatan yang berada di kawasan perkantoran, rumah sakit, dan dekat lingkungan perguruan tinggi dinilai memiliki potensi pasar yang besar untuk usaha kuliner.

Konsep tersebut juga melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar kelurahan. Produk makanan ringan milik warga dipasarkan melalui Merah Putih Coffee and Eatery sehingga memberikan ruang promosi sekaligus menambah peluang penjualan bagi pelaku UMKM.

Tak hanya berfungsi sebagai tempat usaha, kafe tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang aktivitas masyarakat. Di dalamnya tersedia fasilitas perpustakaan, ruang baca, dan tempat pertemuan yang dapat digunakan warga, pelajar, maupun mahasiswa untuk berbagai kegiatan.

"Jadi tidak hanya bergerak untuk cafenya.Akan tetapi, juga memberikan peluang masyarakat untuk menggunakan pelayanan publik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Magelang, Syaifullah, menilai pengembangan usaha kafe oleh KKMP Kramat Selatan tidak bertentangan dengan ketentuan pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, model usaha tersebut justru merupakan inovasi yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

"Pendirian Merah Putih Coffee and Eatery sebagai bisnis usaha Koperasi Kelurahan Merah Putih Kramat Selatan ini merupakan langkah inovatif yang perlu dikembangkan. Karena bisnis usaha KKMP Kramat Selatan ini tidak hanya pada penyediaan bahan kebutuhan yang klasik seperti penyediaan bahan kebutuhan pokok saja dan tidak menyalahi aturan pendirian Koperasi Merah Putih," kata Syaifullah.(wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....