Menepis Diskriminasi dan Membuka Pintu Karier bagi Pekerja Difabel di Jawa Tengah

  • 25 Jun 2026 16:03 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berkomitmen untuk mengawal pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi para penyandang disabilitas di wilayahnya. Upaya ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan sektor pemerintahan dan perusahaan swasta untuk memberikan kuota kerja bagi kelompok difabel.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait dengan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, wajib mempekerjakan paling sedikit 2% untuk teman-teman penyandang disabilitas, sedangkan untuk perusahaan itu 1%," ujar Ahmad Azis, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dalam dialog Semarang Menyapa Pro 1 RRI Semarang. (25/06/2026)

Ahmad Aziz mengatakan, demi mengoptimalkan penyaluran kerja, Disnakertrans Jawa Tengah melakukan pemetaan berkala guna mengetahui kebutuhan spesifik dari setiap kelompok difabel. Berdasarkan data yang tercatat, terdapat 1.136.943 teman difabel di Jawa Tengah dengan kategori yang beragam, mulai dari difabel fisik, netra, hingga mental.

Menurutnya, dengan data ini dapat memetakan fasilitasi apa yang bisa diberikan. Ahmad Aziz menjabarkan, ada pelatihan-pelatihan yang sudah diberikan kepada teman-teman difabel untuk bisa masuk ke dunia industri maupun untuk berwirausaha.

Ahmad Azis menilai bahwa kesadaran dunia usaha di Jawa Tengah terhadap para pekerja difabel saat ini sudah mengalami perkembangan yang cukup positif. Banyak perusahaan yang tidak hanya sekadar menerima pekerja disabilitas, tetapi juga mulai berbenah untuk menyediakan lingkungan kerja yang ramah dan inklusif.

"Sementara itu pihak perusahaan itu juga cukup punya perhatian yang cukup bagus. Termasuk tidak hanya kaitannya dengan perhatian, juga memberikan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas ketika teman-teman difabel itu masuk di dunia kerja atau di perusahaan mereka," katanya.

Lebih lanjut, pihak Disnakertrans Jawa Tengah menegaskan bahwa iklim kerja di provinsi tersebut terus didorong agar menjadi ruang yang adil bagi semua orang. Perlakuan setara tanpa memandang fisik menjadi fokus utama demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan harmonis.

Menanggapi keluhan bahwa kuota disabilitas terkadang hanya menjadi formalitas untuk menggugurkan kewajiban, Ahmad Azis memastikan pihaknya terus mendorong agar para pekerja difabel tetap produktif. Di kantor Disnakertrans sendiri, terdapat dua pegawai difabel yang terbukti memiliki kedisiplinan tinggi dan menguasai kompetensi kerja dengan sangat baik.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak lepas tangan begitu saja setelah para pekerja disabilitas terserap ke dunia kerja. Proses pemantauan di lapangan tetap dilakukan secara berkala melalui jajaran pengawas ketenagakerjaan yang bertugas memastikan hak-hak pekerja difabel terpenuhi dengan layak.

Bagi para pekerja disabilitas yang mengalami kendala atau perlakuan kurang baik di tempat kerja, pemerintah telah menyediakan wadah pelaporan resmi. Saat ini, fasilitas berupa Unit Layanan Disabilitas (ULD) sudah tersebar di sebagian besar kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk memberikan konsultasi serta menerima aduan.

"Dari 35 kabupaten/kota, itu sudah ada 26 yang mempunyai Unit Layanan Disabilitas. ULD ini memberikan fasilitasi informasi, memberikan fasilitasi kalau ada yang mau konsultasi dan lain sebagainya, termasuk kalau ada perlakuan-perlakuan yang kurang baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....