Urgensi Upah Layak: Keseimbangan antara Kebutuhan Hidup dan Produktivitas

  • 01 Mei 2026 08:44 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Konsep upah layak bagi buruh di Indonesia memerlukan pembedaan yang jelas antara definisi upah sebagai kompensasi kerja dan kelayakan sebagai standar hidup. Pengamat Ekonomi dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Dr. Vitradesie Noekent, S.E., M.M., menjelaskan bahwa upah adalah hak atas pekerjaan dalam periode tertentu, sementara kelayakan mencakup pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

"Layak di sini adalah standar hidup untuk pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan yang oleh pemerintah sudah diformulasikan dalam bentuk KHL", ujarnya dalam Dialog bersama Pro 1 RRi Semarang. (01/05/2026)

Kesenjangan antara realita upah saat ini dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih menjadi tantangan besar di lapangan. Dr. Vitradesie memberikan gambaran konkret mengenai kondisi di ibu kota Jawa Tengah, di mana angka Upah Minimum Kota (UMK) Semarang yang berada di kisaran Rp2,1 juta masih jauh di bawah standar KHL yang mencapai Rp3,3 juta.

"Berarti masih ada kesenjangan sekitar 1,1 juta secara kuantitatif," ungkap beliau untuk menekankan lebarnya jarak antara pendapatan buruh dengan kebutuhan hidup yang ideal.

Dari perspektif ekonomi makro, pemerintah berupaya menutup celah kesenjangan tersebut dengan menjaga daya beli masyarakat melalui pengendalian inflasi. Strategi ini dilakukan dengan cara mengoptimalkan pengeluaran biaya hidup buruh melalui berbagai program bantuan sosial dan subsidi.

"Strategi makro yang digunakan pemerintah untuk menekan kesenjangan itu antara lain pengendalian inflasi daerah, bantuan sosial tunai maupun non-tunai, hingga subsidi BBM",tegasnya.

Dr. Vitradesie juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum pada dasarnya adalah sebuah titik kompromi antara tuntutan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan swasta. Beliau berharap agar upah buruh tidak lagi dilihat sekadar sebagai keunggulan komparatif berupa biaya murah, melainkan sebagai bagian dari keunggulan kompetitif.

"Upah minimum itu adalah kompromi antara kemampuan perusahaan swasta dengan upah buruh yang diminta, di mana pemerintah berada di tengah sebagai regulator",ujarnya.

Tantangan persaingan tenaga kerja global memaksa buruh Indonesia untuk tidak hanya mengandalkan status "buruh murah", tetapi harus mulai meningkatkan produktivitas melalui keahlian baru (upskilling). Dr. Vitradesie membandingkan Indonesia dengan Vietnam yang sudah mulai menawarkan tenaga kerja dengan keterampilan lebih tinggi, seperti penguasaan bahasa Inggris. "Buruh harus mau upskilling karena mereka yang paling rentan digantikan oleh AI dan mesin jika hanya bekerja secara monoton tanpa menambah kemampuan," tegas beliau.

Untuk meningkatkan kesejahteraan, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari model yang diterapkan di negara-negara maju seperti Jerman dan Singapura. Jerman menerapkan pemisahan antara upah minimum nasional dengan upah layak (national living wage), sementara Singapura melibatkan dewan buruh di dalam struktur perusahaan.

Menutup pandangannya, proyeksi ekonomi tahun 2026 yang penuh tantangan namun tetap memiliki ruang untuk optimisme melalui sinergi berbagai program pemerintah. Meskipun ada pengaruh ketidakpastian global, beliau meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dapat tercapai jika pemerintah daerah mampu menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha.

"Pemerintah berfungsi menjaga kondusivitas dunia usaha dan melalui berbagai programnya diharapkan menghasilkan efek pengganda bagi kesejahteraan buruh," pungkas beliau.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....