Penyekatan Angkutan Barang Sumbu Tiga Dilakukan di Pos Pam Exit Tol Gayamsari

  • 15 Mar 2026 10:32 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Petugas di Pos pengamanan (Pos Pam) Lebaran 2026 Exit Tol Gayamsari telah memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Aturan ini diterapkan menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026 untuk menjamin kelancaran lalu lintas.

Penyekatan angkutan barang sumbu tiga telah dilakukan sejak dimulainya pengamanan Pos Pam tepatnya 13 Maret 2026. Hal itu dikatakan Kanit Samapta Polsek Gayamsari Semarang Iptu Bambang Susilo kepada RRI di Pos Pengamanan Exit Tol Gayamsari.

Bambang menuturkan, kebijakan itu bertujuan utama untuk memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Penegakan aturan dilakukan secara ketat di berbagai titik strategis.

Meskipun demikian, kata dia, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis angkutan tertentu yang vital. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) tetap diizinkan beroperasi.

"Pengecualian juga berlaku untuk angkutan hewan ternak, pupuk, serta bantuan korban bencana alam. Selain itu, kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok juga dikecualikan dari aturan pembatasan ini," kata Bambang, saat ditemui RRI di Pos Pam Exit Tol Gayamsari, Minggu 15 Maret 2026.

Bambang mengharapkan pengemudi dapat mematuhi rambu-rambu dan tak segan bertanya pada personel yang bertugas agar perjalanan lancar dan aman.,"Pemudik dapat mematuhi rambu rambu yang terpasang, istirahat ketika kelelahan dan bertanya kepada petugas agar perjalanan lancar dan nyaman," imbuh Bambang.

Sedangkan pembatasan operasional kendaraan bersumbu tiga atau lebih ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri. SKB tersebut mengatur Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.

Sementara Larangan angkutan barang sumbu tiga berlaku efektif mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan baik di ruas jalan tol maupun non-tol di wilayah Jawa Tengah.(AHy)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....