Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Jateng Berlaku 13–29 Maret 2026
- 09 Mar 2026 15:29 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, mengatakan pembatasan berlaku bagi kendaraan dengan sumbu tiga ke atas serta mobil barang tertentu. Aturan ini diterapkan baik di jalan tol maupun jalan non tol di wilayah Jawa Tengah.
Menurut Artanto, pembatasan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. “Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain truk dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandingan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, batu, tanah, dan material tambang maupun bahan bangunan lainnya,” katanya, Senin, 9 Maret 2026.
Kebijakan tersebut mencakup pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun jalan nontol atau arteri. Aturan ini diberlakukan di sejumlah wilayah strategis untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama musim mudik.
Langkah pembatasan tersebut juga bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan di berbagai wilayah Indonesia.
Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa kebutuhan vital masyarakat. Di antaranya angkutan bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pokok penting, serta kendaraan pengiriman uang.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik gratis serta kendaraan untuk penanganan bencana alam tetap diperbolehkan melintas. “Polda Jawa Tengah mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal operasional kendaraan agar tidak melanggar ketentuan selama masa pembatasan berlangsung,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....