Masyarakat adat kecamatan wertamrian padati kantor DPRD kkt, minta izin HPH Tutup

  • 02 Okt 2026 16:28 WIB
  •  Saumlaki

‎RRI.CO.ID, Saumlaki - ‎Gelombang penolakan terhadap aktivitas penebangan hutan di Pulau Yamdena makin meluas. Usai menyuarakan aspirasi di Kantor Bupati, ratusan masyarakat adat dari Kecamatan Wertamrian yang tergabung dalam Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (28/9/2026).

‎Massa aksi yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, para Kepala Desa, serta Dewan Penasihat Pembangunan (DPP) dari Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur tersebut melangsungkan ritual adat di halaman gedung rakyat sebelum diterima secara resmi oleh jajaran pimpinan dewan.

‎Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Richie Laurens Anggito bersama Wakil Ketua, Apolonia Laratmase mendengarkan langsung poin-poin tuntutan warga, yang secara tegas menolak keberadaan PT. Karya Jaya Berkah (KJB) dan mendesak pencabutan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di wilayah tersebut.

‎Wakil Ketua DPRD, Apolonia Laratmase, menegaskan bahwa lembaga legislatif memberikan dukungan penuh atas tuntutan masyarakat. Namun, ia mengingatkan seluruh proses evaluasi hingga penghentian izin operasional harus berjalan sesuai tata tertib dan koridor hukum yang berlaku.

‎"Inti tuntutan masyarakat adalah menolak kehadiran PT. KJB karena dinilai membawa dampak negatif serta melakukan berbagai pelanggaran prosedur penebangan HPH. DPRD memberikan dukungan penuh, tetapi kami harus bertindak sesuai tata tertib dan regulasi,” ujar Laratmase.

‎Apolonia menjelaskan, DPRD akan segera mengagendakan rapat kerja dan membangun sinergi bersama Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar. Langkah ini diambil untuk mengawal aspirasi warga, baik ke tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Ia juga meminta forum warga melengkapi bukti-bukti material di lapangan.

"‎Kami meminta masyarakat menyertakan data dan bukti akurat secara tertulis, seperti dugaan pembalakan di Daerah Aliran Sungai (DAS) hingga pelanggaran batas diameter pohon. Bukti-bukti ini yang menjadi dasar kuat bagi kami untuk meminta evaluasi total hingga pencabutan izin operasional PT KJB, "katanya.

‎Sementara itu , Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Richie Laurens Anggito, turut menyoroti kerusakan lingkungan dan pengabaian hak-hak masyarakat adat oleh pihak perusahaan, termasuk kewajiban reboisasi yang tidak dijalankan secara optimal.

‎Richie mengungkapkan, dirinya menyaksikan langsung indikasi pembalakan liar saat PT. KJB beroperasi di kawasan hutan Arma dan Watmuri.

‎Di sepanjang jalan yang dibuka perusahaan, banyak sekali pohon-pohon berukuran besar ditebang dan dibiarkan membusuk begitu saja. Kayu-kayu seperti merbau atau torim dibiarkan menjadi bangkai. Ini bukti nyata bahwa penebangan dilakukan secara sembarangan dan melanggar aturan" terangnya.

‎Ia menegaskan, jika data dan bukti pelanggaran yang dikumpulkan warga terbukti valid, DPRD tidak akan ragu mengambil langkah politik tertinggi untuk menghentikan operasional PT KJB secara permanen.

‎Aksi damai yang berlangsung tertib dan khidmat ini menjadi penanda kuat bersatunya wakil rakyat dan masyarakat adat dalam menjaga benteng kelestarian hutan terakhir di Pulau Yamdena dari ancaman eksploitasi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....