Larangan Ritual Sweri Adat Tanimbar Lindungi Hutan YamdenaTolak HPH di Yamdena
- 30 Sep 2026 15:02 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki - Dukungan cuaca yang bersahabat memberikan semangat perjuangan kepada Forum Save Hutan Yamdena dan ribuan masyarakat adat sekecamatan Wertamrian, mengiringi langkah mereka menuju gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan ini bertujuan menyuarakan aspirasi, penolakan dan pencabuatn izin HPH PT. KJB di Hutan Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang dipercayakan untuk melanjutkan aspirasi masyarakat adat kepada Pemerintah Pusat.
Di Gelombang perlawanan masyarakat adat terhadap alih fungsi dan eksploitasi kawasan hutan di wilayah timur Indonesia kembali memuncak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Pada Senin (28/9/2026), ribuan warga yang terdiri dari masyarakat adat enam desa di Kecamatan Wertamrian, tokoh agama, kaum perempuan, hingga aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Save Hutan Yamdena bergerak mengepung Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Aksi ini merupakan puncak suara penolakan atas aktivitas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dioperasikan oleh PT Karya Jaya Berdikari (PT KJB).
Jejak eksploitasi hutan di pulau terbesar dalam gugusan Kepulauan Tanimbar ini bukanlah cerita baru. Konsesi pengelolaan hutan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 117/MENHUT-II/2009 dengan luas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) mencapai 93.980 hektare, luasan yang nyaris mencaplok seluruh bentang alam dan paru-paru ekologis Pulau Yamdena.
Ditengah kepungan massa aksi di pelataran Gedung DPRD KKT, Orator sekaligus Wakil Ketua Forum Save Hutan Yamdena, Julius Kelbulan, menegaskan bahwa sejarah panjang konsesi ini telah menempatkan masyarakat adat dalam situasi kritis tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang berarti.
" Jangan kita lupa sejarah. Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Masyarakat sudah mengalami berbagai situasi dalam mempertahankan tanah dan hutan mereka. Puluhan tahun, apa yang sudah diberikan untuk masyarakat," tegasnya .
Larangan Ritual Sweri adat Tanimbar, yang di lakukan oleh setiap tua-tua adat dari setiap desa, ini menunjukan Sikap masyarakat adat kali ini tidak hanya dibangun di atas amarah, tetapi dilandasi pertimbangan sakralitas dan perlindungan ekologis pulau-pulau kecil.
Dalam rangkaian aksi, sembilan desa adat melangsungkan tahapan ritual adat yang berat, menancapkan Sweri (atau Sasi/Wampe) sebagai simbol larangan adat di wilayah petuanan hutan. Penasehat Forum, Drs. Josep Malindar, menegaskan bahwa aktivitas HPH harus dihentikan sementara melalui mekanisme hukum adat ini. Perusahaan juga dituntut untuk membayar belin atau harta adat atas ruang hidup yang telah terganggu.
Larangan Ritual Sweri Adat Tanimbar Lindungi Hutan YamdenaTolak HPH di Yamdena, bukan sekedar di lakukan, namun sebagai teguran keras agar seluruh aktifitas HPH PT KJB di hutan yamdena di tutup, demi menjaga alam dan isinya di di ciptakan Tuhan dan di wariskan oleh leluhur kepada generasi saat ini maupun generasi yang akan datang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....