Mekanisme Adat Sweri dan Mobilisasi Aksi Konstitusional

  • 29 Sep 2026 14:00 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Menguatkan spektrum perjuangan, Penasihat Forum Josep Malindar, mengemukakan pentingnya pemberlakuan sanksi adat (sweri atau sasi) guna memproteksi kawasan hutan dari alat berat. Sweri merupakan hukum adat tertinggi di Tanimbar yang melarang aktivitas eksploitasi dengan sanksi denda adat (belieu) yang berat.

Sementara itu, Koordinator Aksi Demonstrasi, Johanis D.B. Malindir memaparkan kesiapan teknis. Hal itu terkait plaksanaan aksi terbuka pada Senin, 28 September 2026.

”Aksi besok melibatkan sekitar 500 peserta dari Kantor Pertanahan menuju Kantor Bupati dan DPRD. Di akhir orasi dilaksanakan ritual adat sweri dan sasi untuk melarang penebangan sampai izin dicabut,” katanya.

Pulau Yamdena merupakan pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. Pengeluaran izin konsesi berkapasitas ekstraktif besar memicu pertentangan mendasar antara pemanfaatan ekonomi jangka pendek dengan keberlanjutan daya dukung lingkungan.

Dua instrumen utama, pendekatan hukum positif melalui tuntutan audit lapangan SK 117/Menhut-II/2009. Serta instrumen hukum adat sweri, ditempatkan secara paralel oleh Forum Gerakan Save Hutan Yamdena.

Persoalan ini memunculkan tiga domain pertanyaan kritis bagi pemangku kebijakan publik. Perspektif Transparansi dan Data Spasial, bagaimana Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merespon klaim ketidaksesuaian tata ruang serta ketiadaan sosialisasi batas konsesi di wilayah adat?

Juga, Akuntabilitas dan Evaluasi Perizinan, Apa indikator teknis yang digunakan instansi berwenang dalam mengukur keberhasilan reboisasi PT KJB, serta sejauh mana hasil audit lingkungan diekspose kepada publik?

Selain itu, Penyelesaian Sengketa Berbasis Hak. Bagaimana mekanisme penanganan sengketa tata kelola hutan pulau kecil agar hak konstitusional masyarakat adat tidak tereliminasi oleh legalitas formal perizinan?

Aksi pada 28 September 2026 menjadi pembuktian. Sejauh mana pemerintah merespon aspirasi berbasis dokumen rasional dan kearifan lokal secara substantif.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....