Jaga Desa Hadir untuk Memberikan Pemahaman Hukum Kepada Masyarakat Desa

  • 29 Agt 2026 16:59 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Jaksa Menyapa adalah salah satu program inovatif yang dicanangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk lebih mendekatkan lembaga penegak hukum dengan masyarakat. Program ini dirancang untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara lebih langsung dan interaktif.

Melalui Jaksa Menyapa, kejaksaan melakukan penyuluhan hukum dengan cara yang lebih ramah dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat lebih mengerti tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Salah satu tujuan utama dari Jaksa Menyapa adalah untuk mensosialisasikan hukum kepada masyarakat yang mungkin belum memiliki akses langsung ke layanan hukum atau informasi tentang peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga program Jaksa Menyapa sebagai salah satu saluran informasi yang dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum sehingga sejalan dengan tugas dan fungsi kejaksaan dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, guna memberikan informasi hukum yang akurat.

Kasubsi Satu Intelejen Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Situmorang Jashua Mangantar S.H mengatakan, Program Jaksa Jaga Desa atau yang dikenal dengan JAGA DESA merupakan salah satu bentuk peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

‎Program ini pada dasarnya diarahkan untuk memberikan pendampingan, pengawalan, edukasi dan pencegahan agar pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Hal ini penting karena desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan. Berbagai program pemerintah dilaksanakan sampai ke tingkat desa dan membutuhkan anggaran yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

"Dana tersebut pada akhirnya harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan pemerintahan maupun kegiatan yang mendukung perekonomian masyarakat desa,"ujarnya.

‎Dikatakan Kejaksaan melalui Program Jaga Desa ingin membangun pemahaman bahwa pengelolaan keuangan desa bukan hanya persoalan administrasi dan bagaimana membuat laporan pertanggungjawaban, tetapi juga merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

"‎‎Melalui program ini, Kejaksaan berupaya mendorong pemerintah desa agar memahami potensi risiko hukum dari setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan.‎Dengan demikian, jangan sampai perangkat desa baru memahami hukum setelah muncul persoalan. Justru melalui Jaga Desa, pemahaman hukum tersebut diharapkan sudah dimiliki sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban," ungkap Situmorang.

‎Situmorang meneangkan, tujuan akhir bukan sekadar melakukan penindakan, tetapi bagaimana mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"‎Dalam materi Jaga Desa juga ditegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, tentunya dengan tetap memperhatikan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,"tambahnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....