Beras SPHP Hanya Dijual Mitra Resmi Bulog
- 13 Mei 2026 19:31 WIB
- Saumlaki
RRI.CO.ID, Saumlaki : Penjualan beras SPHP hanya dijual oleh Mitra resmi Bulog. Hal ini disampaikan kepala bidang ketahanan pangan, pada dinas pertanian kabupaten kepulauan tanimbar.
“Mitra resmi bulog seperti rumah pangan kita , atau rpk , dan ritel modern yang ditunjuk , bisa menjual beras sphp , atau beras stabilitas pasokan dan harga pangan ,beras sphp di subsidi oleh negara dan distribusinya dibatasi,”katanya.
Angki mengatakan , beras sphp di distribusi hanya melalui penyalur resmi yang telah sepakati, bukan untuk dijual bebas oleh pengecer umum , reseller atau warung biasa.
“Selain itu beras sphp tidak boleh dijual kembali , oleh pihak yang bukan mitra resmi , apalagi dengan cara mengemas ulang atau menaikkan harganya, hal ini tidak diperbolehkan,” ujar Angki.
Dikatakan, beras sphp ditujukan untuk konsumen akhir , dengan pembatasan pembelian , biasanya dibeli hanya sebanyak dua kemasan per orang , pengoplosan atau penjualan beras sphp , oleh pihak yang tidak berwenang dapat dikenakan sanksi hukum.
Oleh karena itu Angki menegaskan, jika pelaku usaha bukan mitra bulog akan dikenakan sanksi jika ditemukan menjual beras sphp.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....