5 juta konpensasi di terima, inpex tetap lakukan program pemberdayaan

  • 09 Apr 2026 18:12 WIB
  •  Saumlaki

RRI.CO.ID, Saumlaki - Tuntutan konpensasi dari masyarakat nelayan tangkap desa lermatang kecamatan tanimbar selatan sebesar 10 juta yang harus di bayarkan oleh inpex masela, akibat dampak yang akan di terima setelah beroprasinya gas abadi blok masela, akhirnya menemukan kesepakatan melalui mediasi yang di pimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dr. Juliana Chatarina Ratuanak, yang di damping Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu.

Sekretaris Nelayan Tangkap Desa Lermatang Adolof Batlayar, setelah mengikuti musyawarah untuk memastikan tuntutan konpensasi yang di ajukan nelayan tangkap kepada inpex masela, sugguh memahami bahwa, dari penjelasan yang di sampaikan wakil bupati dan inpex sendiri, tidak ada regulasi yang mengatur

Dia mengusulkan agar permintaan dari inpex masela di terima yakni pemberian konpensasi 5 juta per anggota dan selain itu inpex juga harus melakukan program pemberdayaan demi menunjang ekonomi masyarakat desa lermatang.

"Permohonan yang diajukan oleh nelayan tangkap desa lauran kepada inpex masela sudah mulai sejak tahun 2024-2026 dan itu dalam proses yang sangat melelahkan, namun mediasi yang di pimpin oleh Wakil Bupati, Sekda dan Wakapolres termasuk Camat Tansel, bersama dengan inpex masela akhirnya terjawab sudah, "katanya

Untuk itu, dengan kesepakatan konpensasi yang sudah di muat dalam berita acara dan telah di tanda tangani oleh pihak-pihak terkait, itu menunjukan bahwa telah berakhir tuntutan konpensasi dari 148 nelayan tangkap desa lermatang kepada inpex masela.

"Pihaknya, tetap menunggu waktu realisasi konpensasi termasuk pemberdayaan-pemberdayaan yang sudah di sepakti bersama, demi kesejatraan masyarakat nelayan tangkap dan pada umumnya masyarakat desa lermatang, ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....