Ratusan KPM Engkahan Terima Bantuan Pangan Periode Kedua

  • 02 Okt 2026 15:04 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO. ID, Sanggau - Pemerintah Desa Engkahan kembali menyalurkan Bantuan Pangan atau Banpang kepada 192 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang tersebar di lima dusun di Desa Engkahan. Penyaluran Banpang periode kedua tahun 2026 tersebut dilakukan menggunakan aplikasi Banpang Mobile.

Kepala Desa Engkahan, Stepanus Sumadi mengatakan, penyaluran Banpang merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima manfaat. Menurutnya, proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan data penerima yang telah ditetapkan.

“Untuk periode kedua tahun 2026 ini, jumlah bantuan pangan yang kami salurkan sebanyak lima ton tujuh ratus enam kilogram,” kata Stepanus Sumadi, pada kegiatan penyaluran Banpang Desa Engkahan Jumat 2 Oktober 2026.

Stepanus menjelaskan, setiap KPM menerima bantuan pangan sebanyak 30 kilogram. Bantuan tersebut merupakan akumulasi untuk tiga bulan, yakni periode Juli, Agustus, dan September.

“Setiap KPM menerima 30 kilogram, yang dihitung untuk tiga bulan, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September,” jelasnya.

Dikatakan, penyaluran Banpang dilakukan kepada KPM yang berada di lima dusun di wilayah Desa Engkahan. Pemerintah desa memastikan proses penyaluran menggunakan aplikasi Banpang Mobile untuk mendukung pendataan dan administrasi penyaluran bantuan.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat penerima, terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga,” ujarnya.

Stepanus menegaskan pemerintah Desa Engkahan berharap program bantuan pangan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan bantuan pemerintah diterima oleh keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Penyaluran melalui aplikasi Banpang Mobile juga diharapkan dapat mendukung proses penyaluran yang lebih tertib dan sesuai dengan data penerima.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....