Tujuh WNA Dideportasi Imigrasi Sanggau Sepanjang 2026

  • 30 Sep 2026 21:53 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah mendeportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga September 2026. Deportasi dilakukan terhadap WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

“Untuk jumlah warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk 2026 ini ada tujuh.” ujar Kasubsi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Tanri Firmansyah , Rabu 30 September 2026.

Tanri menyebut, faktor utama yang menyebabkan WNA dideportasi adalah pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan. WNA tersebut diketahui melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Faktor yang utama mereka melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Rata-rata seperti itu,” katanya.

Ia mengungkapkan, WNA asal Tiongkok disebut menjadi warga negara asing yang paling banyak berada di wilayah Sanggau. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau sendiri mencakup empat kabupaten, yakni Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi.

“Untuk warga negara paling banyak di wilayah Sanggau, warga negara Cina," terangnya.

Tanri menyampaikan, pengawasan WNA di empat wilayah kerja Imigrasi Sanggau terus dilakukan melalui TIMPORA yang dilaksanakan setiap triwulan. Pengawasan melibatkan instansi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk bertukar informasi terkait keberadaan serta aktivitas WNA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....