Jumlah Deportasi WNI dari Malaysia Tembus 5 Ribu Orang

  • 24 Sep 2026 21:22 WIB
  •  Sanggau

RRI.CO.ID, Sanggau – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi pemulangan 97 warga negara Indonesia dari Depo Imigrasi Semuja, Sarawak, Malaysia, melalui jalur Tebedu menuju PLBN Entikong, Kamis, 24 September 2026. Konjen RI-Kuching, Abdullah Zulkifli, mengatakan para WNI tersebut dipulangkan setelah menyelesaikan hukuman atas berbagai pelanggaran di Malaysia.

“Hari ini kita menerima pemulangan dari Malaysia dipimpin langsung oleh Bapak Salman, Komandan Depo Imigrasi Semuja yang menghantarkan 97 warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan hukuman dari berbagai pelanggaran,” kata Abdullah di PLBN Entikong, Kamis 24 September 2026.

Ia menerangkan, pemulangan tersebut dilakukan setelah para WNI menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Penanganan itu mencakup warga yang tersangkut pelanggaran keimigrasian maupun mereka yang telah menjalani hukuman penjara.

“Baik pelanggaran imigrasi maupun pelanggaran mungkin sudah melalui hukuman penjara, sehingga saatnya mereka dipulangkan,” ungkapnya.

Ia menyebut, pemulangan 97 WNI ini menjadi bagian dari proses repatriasi dan deportasi yang dilakukan dari Sarawak sepanjang 2026. Diungkapkan, hingga 24 September 2026, jumlah WNI yang telah dideportasi dan direpatriasi dari Sarawak ke Indonesia mencapai 5.183 orang.

“Sehingga total per hari ini, 24 September, dari awal Januari, total sudah 5.183 WNI yang dideportasi dan direpatriasi ke Indonesia dari Sarawak,” jelas Abdullah.

Menurut Abdullah, peningkatan jumlah pemulangan WNI tidak terlepas dari berbagai persoalan yang dihadapi warga Indonesia selama berada di Malaysia. Namun, KJRI Kuching berkomitmen memberikan pendampingan dan perlindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan selama berada di Malaysia.

“Ya, memang peningkatan jumlah ini tentu tidak di luar faktor-faktor yang bisa dikelola oleh KJRI Kuching. Karena kami di KJRI Kuching ini, ketika mereka mendapat masalah, maka itu menjadi bagian dari tugas KJRI Kuching sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri,” ucapnya.

Abdullah juga mengimbau masyarakat, terutama yang berada di wilayah perbatasan, agar memahami aturan sebelum memasuki Malaysia. Ia mengingatkan kedekatan wilayah dan kemudahan akses lintas batas tidak berarti masyarakat dapat mengabaikan regulasi yang berlaku di Malaysia.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat perbatasan, agar memperhatikan bahwa walaupun kita itu dekat, ya, walaupun kita begitu mudah untuk masuk, tapi ingat di sini ada aturan atau peraturan, regulasi Malaysia yang harus kita hormati," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....