UMKM Tanpa Sertifikat Halal Akan Disanksi

  • 28 Feb 2026 13:23 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang memastikan sanksi akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal setelah 18 Oktober 2026. Produk yang tidak memenuhi ketentuan terancam tidak diperbolehkan beredar di pasaran.

Pelaksana Tugas Kepala Diskopindag Sampang, Zaiful Muqoddas, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut akan diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.

“Setelah tanggal 18 Oktober 2026 ini akan diberlakukan sanksi yakni pelarangan tidak diperbolehkan beredar semua usaha PMKM yang belum bersifat halal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sektor yang menjadi perhatian utama adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman serta kosmetik.

"Seluruhnya diwajibkan memiliki sertifikat halal sebelum tenggat waktu berakhir," katanya.

Menurutnya, apabila pelaku usaha tetap memasarkan produk tanpa sertifikat halal, maka harus memenuhi ketentuan pelabelan khusus.

“Kalau tetap beredar maka harus mencantumkan tulisan non halal atau tidak halal, baru boleh beredar,” tegasnya.

Zaiful menambahkan bahwa sanksi administratif akan diterapkan tanpa pengecualian setelah batas waktu terlampaui.

"Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan nasional yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.

"Tidak ada perpanjangan waktu setelah tanggal yang telah ditetapkan,"jelasnya.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban sebelum sanksi diberlakukan,” katanya.

Diskopindag Sampang memastikan sosialisasi akan terus dilakukan hingga menjelang batas akhir penerapan sanksi.

"Pelaku usaha diharapkan memahami konsekuensi hukum dari ketidakpatuhan,"ujarnya.

Dengan penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Sampang meminta seluruh pelaku UMKM dan IKM memastikan produknya telah tersertifikasi halal sebelum 18 Oktober 2026 guna menghindari pelarangan edar dan kewajiban pelabelan non halal.

Rekomendasi Berita