Diskopindag Sampang Dorong UMKM Segera Bersertifikat Halal
- 28 Feb 2026 13:01 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang mengimbau seluruh pelaku UMKM dan IKM segera mengurus sertifikat halal sebelum batas waktu 18 Oktober 2026. Imbauan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Pelaksana Tugas Kepala Diskopindag Sampang, Zaiful Muqoddas, menegaskan kewajiban tersebut berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pelaku usaha.
“Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus jaminan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran. Pemerintah daerah meminta pelaku usaha memahami tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Zaiful mengingatkan adanya konsekuensi apabila kewajiban itu tidak dipenuhi hingga batas akhir.
“Jika setelah tanggal 18 Oktober 2026 UMKM dan IKM tidak tersertifikasi halal, maka produk tidak boleh beredar atau boleh beredar tetapi mencantumkan tulisan produk tidak halal di label kemasan produk,” tegasnya.
Untuk mempermudah proses pengurusan, Diskopindag Sampang membuka Posko Pelayanan Sertifikasi Halal di Bazar Takjil UMKM Halal Ramadan 2026. Posko tersebut berlokasi di Alun-Alun Trunojoyo Sampang dan melayani pendaftaran mulai 19 Februari hingga 15 Maret 2026.
Pelayanan dibuka setiap hari pukul 15.30 hingga 17.30 WIB. Pengurusan sertifikat halal di posko tersebut diberikan secara gratis kepada pelaku UMKM dan IKM yang ingin mendaftarkan produknya.
Zaiful menyampaikan pemerintah daerah telah menyiapkan petugas untuk memberikan pendampingan dan informasi teknis.
“Pengurusan sertifikat halal di posko pelayanan ini diberikan secara gratis, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudari Virda di 087850737420 dan Saudara Nor di 08159799937,” katanya.
Ia kembali mengimbau agar pelaku usaha tidak menunda proses sertifikasi dan segera memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
“Kami berharap seluruh pelaku UMKM dan IKM segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda proses sertifikasi,” tuturnya.