Hoaks, Kabar Penyitaan Kendaraan Tidak Bayar Pajak di Pamekasan

  • 30 Apr 2025 00:12 WIB
  •  Sampang

KBRN, Pamekasan: Beredar pesan suara di WhatsApp yang mengklaim adanya operasi gabungan oleh Polres Pamekasan dan Polda Jawa Timur. Dalam operasi ini, polisi akan menyita kendaraan yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan terlambat bayar pajak kendaraan.

Faktanya, informasi tersebut adalah hoaks. Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan polisi dalam melakukan operasi sesuai prosedur yang ada."Tidak asal main sita. Kami punya aturan. Jadi kami minta masyarakat untuk tetap tenang menanggapi informasi tidak benar itu," ucapnya, Selasa (29/4/2025).

AKP Sri menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku, dan seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

"STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita," ujarnya, menambahkan.

Selain itu, AKP Sri Sugiarto menyampaikan pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

Menurutnya, mulai 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar lalulintas yang kasatmata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, roda dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong, melanggar rambu-rambu dan pelanggaran potensi laka lantas lainnya.

Rekomendasi Berita