DPRK Sabang Tindak Lanjuti Laporan Terkait Pengelolaan Aset

  • 30 Apr 2025 23:25 WIB
  •  Sabang

KBRN, Sabang: Pansus II DPRK Sabang tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengelolaan aset daerah, termasuk bangunan toko, kapal, hingga pengelolaan aset daerah lainnya yang dikhawatirkan terbengkalai. Pansus II sendiri membidangi urusan keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran kontrak sewa toko milik pemerintah kota Sabang yang dikelola melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Sabang.

Ketua Pansus II Raja Darmawan, saat diwawancarai awak media menjelaskan, terdapat laporan dari warga terkait toko yang berada di Kawasan Kuliner Menara Merah Putih telah dialihkan penyewaannya kepada pihak lain, padahal berdasarkan dokumen kontrak, hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Dalam kontrak disebutkan, tepatnya pada Pasal 5, bahwa pihak penyewa tidak diperkenankan mengalihkan hak sewanya kepada orang lain. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran procedural penyewaaan,” Kata Ketua Pansus II, Raja Darmawan, Kamis (30/4/2025).

Ia menambahkan, Selain pengelolaan toko, Pansus II juga menyoroti aset daerah berupa kapal yang telah lama tidak difungsikan, yakni KMP Pulau Weh. Kapal itu dikabarkan kini dalam kondisi tidak layak guna, sehingga gagal mencapai target pemasukan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kapal ini seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, bahkan ditargetkan menyumbang sekitar Rp101.060.000.000 pada 2024. Namun karena tidak layak sewa, tidak ada pihak yang berminat,” terang Raja Darmawan.

Di luar aset fisik yang ada di Sabang, Pansus II juga menyoroti Hotel Sabang yang terletak di Banda Aceh. Aset ini dibangun oleh Pemerintah Kota Sabang pada awal tahun 2013 hingga 2017. Namun hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Hotel Sabang ini pembangunannya sudah selesai sejak lama, tapi tidak kunjung difungsikan. Padahal posisinya strategis dan sangat potensial untuk menghasilkan PAD,” tambahnya.

Dalam menindaklanjuti seluruh temuan tersebut, Pansus II telah diberikan waktu hingga 8 Mei 2025 untuk menyelesaikan tugas. Tim Pansus akan mendalami setiap laporan berdasarkan tupoksi, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, rumah sakit, pariwisata, hingga koordinasi dengan BPKD terkait aset dan pendapatan daerah.

“Kita berharap ada kerja sama konkret dari unsur eksekutif dan legislatif. Persoalan yang sudah lama mandek ini harus segera dituntaskan demi kepentingan masyarakat Sabang,” pungkas Raja.

Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita