Polres Sabang Hentikan Penyidikan Kasus Penggelapan lewat RJ

  • 11 Mar 2026 20:50 WIB
  •  Sabang

RRI.CO.ID, Sabang – Polres Sabang menindaklanjuti surat permohonan Restorative Justice (RJ) terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Hadi Asmaja terhadap Mahardi Agustiar. Proses penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan di Jalan Elak, Gampong Cot Bau, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Junaidi, M.S.M., M.H. mengatakan perkara tersebut sebelumnya dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 18 Februari 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh pada tanggal yang sama.

"Dalam proses penyidikan yang berjalan, pihak pelapor kemudian mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice tertanggal 23 Februari 2026. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak," terang Iptu Dr. Junaidi, Rabu 11 Maret 2026.

Setelah melalui serangkaian mediasi, Hadi Asmaja Bin Iqbal Derita selaku pihak pertama atau korban dan Mahardi Agustiar Bin Alm. Marzuki selaku pihak kedua atau terlapor akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara tertanggal 04 Maret 2026.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP.Henti.Sidik/KR/01/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh pada tanggal 04 Maret 2026. Penghentian penyidikan itu juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 1/Pen.MKR/2026/PN Sab tertanggal 06 Maret 2026.

Selanjutnya pada 09 Maret 2026, penyidik Satreskrim Polres Sabang juga menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/06/III/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh terhadap tersangka, seiring dengan selesainya perkara melalui mekanisme perdamaian.

Kasatreskrim Polres Sabang Iptu Dr. Junaid, yang didampingi Kanit Pidum Bripka Ardi, S.H. dan Kanit Tipiter Bripka Rahmad, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, permohonan para pihak, serta amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Restorative Justice merupakan langkah penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Dengan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak, penyelesaian perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ," terangnya lagi.

Polres Sabang berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial serta terciptanya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Aceh yang memiliki kearifan lokal kuat dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Rekomendasi Berita