APBK Sabang 2026 Disahkan Rp528 Miliar
- 01 Des 2025 17:24 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Pemerintah Kota Sabang dan DPRK resmi menyetujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran Rp528,002 miliar.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dan Ketua DPRK Sabang Magdalaina, serta Wakil Ketua I Albina, S.T., M.T., dan Wakil Ketua II Indra Nasution, melalui Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang I, Minggu malam (30/11/2025).
Sebelum penandatanganan, tiga fraksi DPRK Sabang diantaranya Fraksi Aceh Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rancangan qanun tersebut. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun daerah.
Dalam pidato pendapat akhirnya, Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, Badan Anggaran, tim anggaran pemerintah, serta seluruh OPD atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan APBK 2026 yang melalui proses Panjang. Ia menegaskan proses penyusunan APBK 2026 menguras energi, waktu, dan pikiran namun tetap berjalan dalam semangat mencari keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRK Sabang yang telah memberikan pendapat, catatan, serta koreksi baik pada penyampaian pandangan umum maupun saat pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota merinci struktur APBK 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp490.164.134.673
• PAD: Rp52.695.684.772
• Pendapatan Transfer: Rp434.868.449.901
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp2.600.000.000
Belanja Daerah: Rp527.502.513.895
Pembiayaan Netto: Rp37.338.379.222
• Penerimaan Pembiayaan: Rp37.838.379.222
• Pengeluaran Pembiayaan: Rp500.000.000
Kemudian, Wali Kota turut mengapresiasi dinamika yang terjadi selama pembahasan APBK 2026. Ia menyampaikan bahwa perbedaan pandangan dan argumentasi dalam rapat merupakan hal wajar dalam proses berdemokrasi. Setiap tahapan, ujarnya, menjadi bagian dari upaya bersama untuk melahirkan keputusan terbaik bagi perbaikan dan kemajuan Kota Sabang.
“Semuanya semata-mata bertujuan untuk mencapai kesepakatan dan melahirkan keputusan terbaik demi perbaikan dan kemajuan daerah yang kita cintai bersama,” sebutnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekda Kota Sabang, staf ahli wali kota, para asisten, kepala OPD, serta unsur terkait lainnya. Rancangan Qanun APBK 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi.