Pemotongan Dana Transfer, Ini Kata DPRK Sabang
- 07 Nov 2025 20:35 WIB
- Sabang
KBRN, Sabang: Rencana pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah pada tahun 2026 dinilai bisa berdampak besar terhadap pembangunan di Kota Sabang. Pengurangan dana yang diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar itu dikhawatirkan membuat pemerintah daerah kesulitan menjalankan berbagai program untuk masyarakat.
Wakil Ketua DPRK Sabang Albina Arrahman mengatakan selama ini Sabang masih sangat bergantung pada dana dari pemerintah pusat. Pendapatan asli daerah belum cukup kuat untuk menutupi seluruh kebutuhan biaya pemerintahan. Dirinya menilai, Penurunan alokasi yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp100 miliar itu berpotensi menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan program kesejahteraan masyarakat.
“Sabang ini belum memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Sebagian besar program pembangunan dan operasional pemerintahan masih dibiayai dari dana transfer. Kalau pemotongan ini jadi dilakukan, maka akan langsung berdampak pada pelayanan publik dan kegiatan pembangunan,” kata Albina Arrahman Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dana transfer untuk Kota Sabang tahun 2025 mencapai sekitar Rp 452,70 miliar. Namun pada tahun 2026 jumlahnya diperkirakan turun menjadi sekitar Rp 339 miliar, atau berkurang sekitar Rp 112 miliar. Penurunan ini hampir seperempat dari total dana sebelumnya.
“Kalau kebijakan ini benar-benar diterapkan, otomatis akan ada banyak kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang harus disesuaikan kembali. Sementara kebutuhan di Sabang tidak bisa disamakan dengan daerah daratan,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial ekonomi Sabang yang unik. Menurutnya, wilayah kepulauan memerlukan perlakuan khusus dalam kebijakan fiskal agar pemerataan pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak terdampak langsung oleh kebijakan pengetatan anggaran nasional.
“DPRK Sabang mendukung penuh sikap Gubernur Aceh yang menolak rencana pemotongan dana transfer. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah Aceh agar hak fiskal Sabang tetap dipertahankan sesuai kebutuhan daerah,” tambah Albina.
Pemotongan dana transfer secara nasional disebut sebagai bagian dari strategi efisiensi APBN 2026. Namun bagi daerah dengan ketergantungan fiskal tinggi seperti Sabang, kebijakan itu justru dikhawatirkan menciptakan kesenjangan baru antara wilayah perkotaan besar dan daerah kepulauan.