Imigrasi Sabang Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian
- 10 Mar 2026 23:55 WIB
- Sabang
RRI.CO.ID, Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan sesuai standar kepada masyarakat. Komitmen tersebut tertuang dalam Maklumat Pelayanan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Aceh menyatakan kesiapan seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan keimigrasian secara optimal kepada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menyampaikan bahwa pihaknya sanggup memberikan berbagai layanan keimigrasian, di antaranya penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia, pemberian izin keimigrasian, serta layanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat. Selain itu, kantor imigrasi juga memberikan pelayanan terkait penanganan paspor yang hilang atau rusak serta proses pendeportasian sesuai standar pelayanan yang berlaku.
"Dalam berkomitmen dan menegaskan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang bersedia melakukan berbagai perubahan dan inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya ini kami lakukan agar pelayanan keimigrasian dapat semakin mudah, cepat, dan transparan," ujar Muchsin, Selasa 10 Maret 2026.
Kata Muchsin, Kantor Imigrasi Sabang juga menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya maklumat pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan keimigrasian yang lebih baik, profesional, serta akuntabel dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.