Pekerja Mitra Pos Indonesia Siap Mogok Kerja

  • 06 Okt 2026 01:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pekerja Mitra Pos Indonesia yang tergabung dalam SPMPI berencana menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional.
  • Aksi tersebut dilakukan karena pekerja menilai Perjanjian Bersama dengan PT Pos Indonesia belum sepenuhnya dijalankan.
  • SPMPI bersama Direksi PT Pos Indonesia menandatangani Perjanjian Bersama di hadapan Kementerian Ketenagakerjaan pada 7 Mei 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pekerja Mitra Pos Indonesia yang tergabung dalam SPMPI berencana menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional. Aksi tersebut dilakukan karena pekerja menilai Perjanjian Bersama dengan PT Pos Indonesia belum sepenuhnya dijalankan.

SPMPI bersama Direksi PT Pos Indonesia menandatangani Perjanjian Bersama di hadapan Kementerian Ketenagakerjaan pada 7 Mei 2026. Salah satu kesepakatannya ialah perubahan sistem kemitraan menjadi hubungan kerja melalui mekanisme alih daya.

Namun, hingga memasuki lima bulan setelah kesepakatan, perubahan tersebut disebut belum terealisasi. SPMPI menilai kondisi itu menimbulkan ketidakpastian mengenai status dan perlindungan pekerja.

Menurut SPMPI, PT Pos Indonesia menyampaikan belum menemukan perusahaan alih daya yang berminat bekerja sama. Serikat pekerja menilai alasan tersebut tidak semestinya terus menjadi dasar penundaan pelaksanaan kesepakatan.

FSP ASPEK Indonesia menyatakan terus mengawal perjuangan pekerja Mitra Pos Indonesia. Serikat tersebut mendorong kepastian hubungan kerja, perlindungan pekerja, dan jaminan sosial sesuai ketentuan.

SPMPI juga menilai sistem kemitraan yang berjalan selama ini memiliki sejumlah karakteristik hubungan kerja. Di antaranya terdapat perintah, target, pengawasan, serta kewajiban menjalankan pekerjaan operasional perusahaan.

Atas kondisi tersebut, FSP ASPEK Indonesia bersama SPMPI menyiapkan sejumlah agenda aksi. Aksi pertama direncanakan berlangsung di Gedung Danantara, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Aksi berikutnya dijadwalkan berlangsung di Gedung Pos Ibukota, Jakarta, pada Selasa, 12 Oktober 2026. Setelah itu, pekerja Mitra Pos Indonesia berencana melakukan mogok kerja nasional pada 14-18 Oktober 2026.

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan serikat pekerja dalam aksi tersebut. Pertama, menghentikan sistem kemitraan dan menjalankan perubahan hubungan kerja melalui mekanisme alih daya.

Kedua, serikat meminta penghentian pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja berusia 35 tahun. Serikat juga meminta pekerja yang terdampak untuk dipekerjakan kembali.

Ketiga, pekerja menolak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam segmen Bukan Penerima Upah atau BPU. Mereka meminta perlindungan jaminan sosial melalui segmen Penerima Upah atau PPU sesuai ketentuan.

Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur mengatakan PT Pos Indonesia sebagai perusahaan milik negara perlu menjadi teladan. Menurutnya, perusahaan harus memastikan hubungan kerja berlangsung adil dan sesuai regulasi.

“Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai dokumen kesepakatan. Kesepakatan harus dihormati dan dilaksanakan,” ujar Abdul Gofur.

Ia mengatakan serikat pekerja telah memberikan waktu kepada PT Pos Indonesia untuk menjalankan kesepakatan. Abdul Gofur berharap tidak ada lagi penundaan terhadap pelaksanaan Perjanjian Bersama tersebut.

FSP ASPEK Indonesia menyatakan aksi tersebut merupakan upaya memperjuangkan kepastian status dan perlindungan pekerja. Serikat pekerja berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....