Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 1.009 Diduga PMI Ilegal
- 05 Okt 2026 22:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, menunda keberangkatan 1.009 orang yang diduga hendak menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
- Penundaan dilakukan di sejumlah titik pemeriksaan keimigrasian di wilayah Batam.
- Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural yang berisiko memicu eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
RRI.CO.ID, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, menunda keberangkatan 1.009 orang yang diduga hendak menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Jumlah tersebut tercatat sepanjang September 2026.
Penundaan dilakukan di sejumlah titik pemeriksaan keimigrasian di wilayah Batam. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural yang berisiko memicu eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap orang yang keluar dari wilayah Indonesia memenuhi persyaratan. Serta memiliki tujuan perjalanan yang sesuai.
"Upaya pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin 5 Oktober 2026.
Dari 1.009 orang yang ditunda keberangkatannya, 893 orang di antaranya terdeteksi di Pelabuhan Batam Centre. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan titik pemeriksaan lainnya.
Rinciannya, penundaan keberangkatan juga dilakukan terhadap 101 orang di Pelabuhan Citra Tritunas, sembilan orang di Pelabuhan Gold Coast Bengkong, tiga orang di Pelabuhan Sekupang. Kemudian, dua orang di Pelabuhan Nongsa Pura, dan satu orang di Bandar Udara Internasional Hang Nadim.
Menurut Wahyu, pengawasan diperketat melalui sejumlah tahapan, mulai dari profiling, pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga pendalaman terhadap maksud dan tujuan perjalanan serta riwayat perjalanan penumpang. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi kuat seseorang akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural, petugas akan melakukan pendalaman dan dapat mengambil langkah penundaan keberangkatan.
"Penundaan ini bukan untuk menghambat masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Tetapi untuk memastikan mereka berangkat melalui prosedur yang benar dan mendapatkan perlindungan," katanya.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pencegahan PMI nonprosedural di pintu-pintu keberangkatan.
Wahyu menegaskan pengawasan akan terus diperkuat di seluruh TPI dengan memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang.
Langkah tersebut sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang mendorong optimalisasi fungsi pengawasan keimigrasian. Khususnya, dalam mencegah keberangkatan masyarakat yang berpotensi menjadi korban eksploitasi dan TPPO.
Dengan pengawasan tersebut, Imigrasi Batam berkomitmen memastikan fungsi keimigrasian berjalan efektif sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....