Presiden Setujui Bantuan Rumah Rusak di Aceh Naik Rp70 Juta/Unit
- 05 Okt 2026 21:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi korban bencana hidrometeorologi di Sumatara dan Aceh.
- Nilai bantuan diusulkan naik dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
- Kenaikan bantuan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana sekaligus mendukung percepatan pemulihan.
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi korban bencana hidrometeorologi di Sumatara dan Aceh. Nilai bantuan diusulkan naik dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR, Safrizal ZA, menyambut baik persetujuan tersebut. Menurutnya, kenaikan bantuan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana sekaligus mendukung percepatan pemulihan.
"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana," kata Safrizal di Banda Aceh, Senin 5 Oktober 2026.
Persetujuan Presiden itu disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tertanggal 25 September 2026. Safrizal mengatakan tambahan bantuan Rp10 juta per unit akan memberikan dukungan lebih besar bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat.
"Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini," ujarnya. Menurutnya, penyesuaian nilai bantuan tersebut juga memberikan ruang yang lebih memadai untuk membangun kembali rumah warga sesuai standar rumah layak huni.
Selain mempercepat pembangunan, peningkatan bantuan diharapkan memastikan korban bencana dapat kembali menempati rumah yang aman, nyaman, dan layak. "Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," kata Safrizal.
Sebelumnya, usulan kenaikan bantuan rumah rusak berat diajukan Menko PMK. Usulan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kenaikan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, hingga kebutuhan memenuhi standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.
Dengan kenaikan tersebut, pemerintah berharap proses pembangunan kembali rumah warga terdampak dapat berlangsung lebih optimal. Sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak bencana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....