BAZNAS RI Beri Jaminan Sosial bagi 100 Ribu Pekerja Rentan
- 03 Okt 2026 03:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BAZNAS RI memberikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia.
- Program tersebut menyasar mustahik dari berbagai sektor informal melalui Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026.
- Program JSB menyasar guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya.
RRI.CO.ID, Jakarta - BAZNAS RI memberikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia. Program tersebut menyasar mustahik dari berbagai sektor informal melalui Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026.
Program JSB menyasar guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya. Perlindungan tersebut diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 2 Oktober 2026. Bantuan diserahkan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid bersama perwakilan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari-hari mustahik. Menurutnya, zakat juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan melalui perlindungan sosial.
“Program Jaminan Sosial BAZNAS memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diharapkan membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” ujar Sodik.
Program JSB menargetkan 100 ribu pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas. Sebanyak 30 persen penerima ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia menilai program tersebut memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
“Terima kasih kepada BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan yang bersama pemerintah membantu pekerja miskin. Program ini perlu dilanjutkan bagi pekerja informal dan masyarakat daerah tertinggal,” ujar Dyah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan kolaborasi tersebut memperluas perlindungan pekerja rentan. Jaringan BAZNAS dinilai dapat membantu menjangkau masyarakat yang belum terlindungi jaminan sosial.
Saiful menjelaskan perlindungan diberikan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut diberikan selama enam bulan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
“Semangat pemberdayaan berdampak dan berkelanjutan sejalan dengan tujuan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan dan pemberdayaan harus berjalan bersama agar masyarakat memiliki ketahanan menghadapi risiko,” katanya.
Penerima manfaat JSB mencakup guru ngaji, dai, imam, marbot masjid, dan tenaga pendidik pesantren. Program tersebut juga menyasar petani, nelayan, pedagang kecil, serta pelaku usaha mikro.
Selain itu, penerima mencakup buruh harian lepas dan penyandang disabilitas produktif. Seluruh penerima harus memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.
BAZNAS juga memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada penerima manfaat. Edukasi tersebut sekaligus memperkuat pendataan pekerja rentan di berbagai wilayah.
Program JSB diharapkan memperluas akses perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Perlindungan tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi mustahik dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....