Pemda Bekasi Usulkan Penguatan Aturan RUU Kawasan Industri
- 03 Okt 2026 00:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
- Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Komisi VII DPR RI dalam pembahasan RUU Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi, Jumat, 2 Oktober 2026.
RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi mengusulkan penguatan kewenangan daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Pihak pemda menyampaikan aspirasi regulasi tersebut kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pertemuan pembahasan regulasi tersebut berlangsung di Kabupaten Bekasi pada Jumat, 2 Oktober 2026 secara langsung. Pemerintah daerah menilai penguatan kewenangan sektor pengawasan lingkungan menjadi sangat penting bagi kawasan industri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyoroti besarnya aktivitas industri yang beroperasi di wilayahnya. Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 12 kawasan industri dengan lebih dari 11 ribu perusahaan saat ini.
“Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat,” katanya, di hadapan Komisi VII DPR RI, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pemerintah daerah mencatat angka pengangguran di Kabupaten Bekasi saat ini mencapai sekitar 8,78 persen. Data tersebut mencatat jumlah pengangguran setara dengan 143.006 orang di seluruh wilayah kabupaten.
Endin mengusulkan agar RUU Kawasan Industri dapat memberikan ruang bagi penyerapan tenaga kerja lokal. Pihak pemda terus mendorong kesiapan tenaga kerja lokal melalui penyediaan fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK).
“BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri,” katanya.
Endin mengusulkan agar pembahasan aturan baru dapat mempertimbangkan skema dukungan pembiayaan bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah memerlukan anggaran memadai untuk menangani berbagai dampak dan kebutuhan akibat pertumbuhan industri.
“Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi. Yang bisa diberikan kepada pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi seluruh usulan daerah tersebut secara langsung. Dokumen resmi tersebut nantinya akan melengkapi berkas kerja dalam pembahasan rancangan undang-undang kawasan industri.
"Nanti kami minta Pemda Kabupaten Bekasi menyampaikan apa yang menjadi masukan kepada kami tulis melalui surat. Kalau dari Provinsi kan sudah mengirimkan, nanti masukan-masukan ini akan kami jadikan masukan penyusunan RUU Kawasan Industri," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....