Kota Tangerang Digitalisasi Perpanjangan Pemakaman

  • 30 Sep 2026 23:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang digitalisasi perpanjangan pemakaman
  • Bahkan proses perpanjangan izin pemanfaatan tanah makam (IPTM) dapat dilakukan secara daring dan tanpa retribusi

RRI.CO.ID, Tangerang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang digitalisasi perpanjangan pemakaman. Bahkan proses perpanjangan izin pemanfaatan tanah makam (IPTM) dapat dilakukan secara daring dan tanpa retribusi.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan layanan tersebut telah tersedia melalui situs perizinanonline.tangerangkota.go.id. Bahkan erlaku untuk seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) terdaftar di wilayah Kota Tangerang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, lanjutnya, juga memastikan sejak 1 Januari 2024 perpanjangan IPTM telah dibebaskan dari retribusi daerah. Dokumen perizinan yang diterbitkan nantinya akan memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala oleh pihak ahli waris.

"Kami sudah bebaskan retribusi dan kini hadirkan layanan secara online. Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terjangkau dan transparan," ujarnya, Rabu 30 September 2026.

Dia mengimbau seluruh ahli waris untuk memanfaatkan kemudahan layanan online ini agar tertib. Kehadiran layanan itu bagian dari transformasi digital serta untuk memangkas birokrasi dan memberikan kenyamanan ekstra bagi masyarakat.

Sehingga ahli waris tidak perlu lagi membuang waktu untuk datang dan mengantre secara fisik di kantor pelayanan. "Kami juga menegaskan jika layanan perpanjangan izin ini diselenggarakan tanpa memungut biaya dari masyarakat," ujar dia.

Perlu diketahui, di Kota Tangerang terdapat empat Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot yakni TPU Selapajang Jaya di Kecamatan Neglasari. Kemudian TPU Betet di Kecamatan Neglasari dan Periuk sekitarnya, TPU Kedaung Wetan di Kecamatan Neglasari dan TPU Mekarsari di Kecamatan Neglasari.

Berbeda dilakukan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan, Aries Kurniawan. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat melalui penyediaan lahan, pelayanan administrasi, serta pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Aries mengatakan pelayanan pemakaman merupakan salah satu layanan dasar yang harus hadir dan mudah diakses masyarakat. Karena itu, pemerintah terus melakukan pembenahan sarana, prasarana, serta sistem pelayanan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” kata Aries.

Menurut Aries, pengelolaan layanan pemakaman tidak hanya mencakup penyediaan lahan makam, tetapi juga pembangunan dan pemeliharaan sarana pendukung yang dibutuhkan masyarakat.

Salah satu lokasi yang terus dikembangkan adalah TPU Sarimulya di Kecamatan Setu.

Kawasan tersebut disiapkan sebagai salah satu pusat layanan pemakaman yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam jangka panjang. "Pokok dasarnya adalah pembenahan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....