BAZNAS Perkuat Legalitas Aset Hibah Muzaki, Optimalkan Manfaat bagi Umat
- 30 Sep 2026 10:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BAZNAS RI memperkuat tata kelola dan legalitas aset di lingkungan BAZNAS pusat hingga daerah.
- Langkah tersebut mencakup aset tidak bergerak yang berasal dari hibah muzaki untuk melindungi aset secara hukum.
- Penguatan tata kelola aset dibahas dalam Kelas Hukum Volume VI Tahun 2026 yang digelar Pusdiklat BAZNAS RI.
RRI.CO.ID, Jakarta - BAZNAS RI memperkuat tata kelola dan legalitas aset di lingkungan BAZNAS pusat hingga daerah. Langkah tersebut mencakup aset tidak bergerak yang berasal dari hibah muzaki untuk melindungi aset secara hukum.
Penguatan tata kelola aset dibahas dalam Kelas Hukum Volume VI Tahun 2026 yang digelar Pusdiklat BAZNAS RI. Kegiatan bertema Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS tersebut berlangsung secara daring, Senin, 28 September 2026.
Kelas hukum tersebut dibuka Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid dan menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN. Kegiatan diikuti pimpinan dan amil BAZNAS provinsi serta kabupaten/kota dari seluruh Indonesia secara daring.
Sodik mengatakan penguatan tata kelola diperlukan untuk mengamankan aset hibah dari muzaki secara administratif dan hukum. Pengamanan tersebut diperlukan agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program unggulan BAZNAS.
Sodik menyebut data aset BAZNAS RI periode 2003 hingga 2026 terbagi menjadi tiga kelompok utama. Ketiga kelompok tersebut meliputi kendaraan, elektronik dan perlengkapan, serta tanah dan bangunan.
Nilai penerimaan aset BAZNAS RI dari ketiga kelompok tersebut mencapai Rp27.941.124.578. Menurut Sodik, aset tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan aset BAZNAS bukan sekadar barang yang dikelola lembaga untuk mendukung operasional. Aset tersebut juga dapat menjadi faktor produksi dalam pelaksanaan berbagai program BAZNAS bagi masyarakat.
"Faktor produksi juga harus kita jaga dan pelihara agar seluruh proses manajemen BAZNAS berjalan sesuai program," ucapnya. Karena itu, pengelolaan aset membutuhkan sistem yang tertib, transparan, serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Sodik mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset BAZNAS di lapangan. Persoalan tersebut antara lain dokumen kepemilikan belum lengkap dan proses pengalihan hak belum seluruhnya tuntas.
Menurut Sodik, langkah preventif diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum terhadap aset BAZNAS. Kelas Hukum menjadi sarana meningkatkan pemahaman jajaran BAZNAS mengenai mekanisme hukum yang tepat.
"Jadi penting langkah preventif melalui Kelas Hukum ini agar seluruh jajaran BAZNAS memahami mekanisme hukum," jelasnya. Langkah tersebut diharapkan mencegah potensi sengketa, gugatan, maupun persoalan hukum terhadap aset BAZNAS.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Hatta Firman Syah menjelaskan tiga lapis pengamanan aset. Ketiga lapis tersebut mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
Hatta mengatakan ketiga aspek tersebut diperlukan untuk memastikan aset tanah BAZNAS terlindungi secara menyeluruh. Pengamanan hukum salah satunya dapat dilakukan melalui proses sertifikasi tanah.
"Pengamanan secara hukum ini salah satunya adalah melalui sertifikasi," ujarnya. Menurut Hatta, sertifikat memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang dimiliki atau dikuasai BAZNAS.
Hatta menjelaskan BAZNAS dapat mengoptimalkan aset melalui Hak Pakai Selama Dipergunakan dan Hak Pengelolaan. Pemanfaatan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan tahapan sertifikasi aset tanah yang perlu dilakukan BAZNAS secara sistematis. Tahapannya meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, pemeriksaan panitia tanah, hingga penerbitan sertifikat.
Hatta mendorong penguatan koordinasi antara BAZNAS dan Kantor Pertanahan di setiap wilayah. Koordinasi sejak awal dinilai penting untuk memperlancar proses legalisasi sekaligus mengamankan aset BAZNAS.
Penguatan legalitas aset diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dikelola BAZNAS. Dengan tata kelola yang lebih kuat, aset hibah muzaki dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....