BAZNAS Perkuat Pengelolaan Zakat di 48 Kementerian dan Lembaga

  • 19 Sep 2026 04:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat pengelolaan zakat di 48 kementerian dan lembaga pemerintah.
  • Penguatan dilakukan melalui rangkaian Rapat Evaluasi Pengelolaan Zakat Kementerian dan Lembaga pada 3, 10, dan 17 September 2026.
  • Kegiatan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat pengelolaan zakat di 48 kementerian dan lembaga pemerintah. Penguatan dilakukan melalui rangkaian Rapat Evaluasi Pengelolaan Zakat Kementerian dan Lembaga pada 3, 10, dan 17 September 2026.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, evaluasi dilakukan untuk memastikan kesiapan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan pelayanan zakat.

Rapat evaluasi melibatkan perwakilan pengurus UPZ BAZNAS, Biro Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Biro Umum dari masing-masing kementerian dan lembaga. Keterlibatan lintas unsur dinilai penting untuk memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan instansi pemerintah.

Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan mengatakan dukungan berbagai unsur diperlukan untuk memperkuat keberadaan UPZ di setiap instansi. BAZNAS juga berkomitmen memberikan fasilitas pelayanan zakat yang mudah bagi ASN.

"Kami berharap dapat terus memfasilitasi ASN untuk menunaikan ibadah hartanya, yakni zakat, melalui lembaga BAZNAS," jelas Rizaludin dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2026.

Deputi I Pengumpulan BAZNAS RI Arifin Purwakananta menekankan pentingnya kesiapsiagaan organisasi dan sistem layanan dalam pengelolaan zakat. Kesiapan tersebut diperlukan karena zakat berkaitan dengan ibadah dan amanah umat.

"Kesiapsiagaan tersebut menjadi semakin penting karena pengelolaan zakat menyangkut ibadah dan amanah umat. Seluruh unsur yang terlibat perlu memiliki kesiapan dalam menjalankan tugasnya," ujar Arifin.

Direktur Pengumpulan Badan Negara BAZNAS RI Faisal Qosim mendorong UPZ menjadi ujung tombak pelayanan dan literasi zakat bagi ASN. Menurutnya, kesiapan UPZ diperlukan agar pelayanan dapat diberikan secara optimal ketika ASN telah memiliki kesadaran untuk menunaikan zakat.

"Kesiapan tersebut diperlukan agar ketika ASN telah memiliki kesadaran dan kemauan untuk menunaikan zakat. Lembaga dan UPZ dapat memberikan pelayanan secara optimal," kata Faisal.

Kepala Divisi Pengumpulan Kementerian dan Lembaga Nonkementerian BAZNAS RI Mohan menekankan pentingnya edukasi kewajiban zakat secara berkelanjutan. Edukasi diperlukan untuk mengingatkan ASN mengenai kewajiban zakat ketika harta yang dimiliki telah mencapai nisab.

"Ini merupakan bagian dari cara mengingatkan kewajiban ibadah harta bagi orang-orang yang telah mencapai nisab zakat. Nisab merupakan standar harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat," ujarnya.

BAZNAS RI berharap penguatan koordinasi dengan 48 kementerian dan lembaga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan zakat. Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperluas akses pelayanan dan literasi zakat bagi ASN di lingkungan pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....