Target Tiga Tahun, Jalan Arteri di Bekasi Bakal Bebas dari Kabel Udara
- 30 Sep 2026 21:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemda Kota Bekasi tengah memulai penataan kabel udara di jalan-jalan arteri secara masif.
- Nantinya kabel-kabel tersebut akan diarahkan ke sistem saluran kabel bawah tanah (ducting).
RRI.CO.ID, Kota Bekasi - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bekasi berencana membuat jalan arteri di Kota Bekasi bebas dari kabel udara tiga tahun ke depan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Menurutnya, saat ini Pemda Kota Bekasi tengah memulai penataan kabel udara di jalan-jalan arteri secara masif. Nantinya kabel-kabel tersebut akan diarahkan ke sistem saluran kabel bawah tanah (ducting).
Bukan itu saja, Pemda Kota Bekasi juga tidak segan melakukan penertiban kabel udara di sejumlah jalan arteri. Terbaru mereka baru saja melakukan penertiban kabel udara di Bekasi Timur dari mulai depan Rumah Sakit Bella hingga Pasar Baru, Selasa, 30 September 2026.
Tri mengatakan, keberadaan kabel-kabel udara tersebut memang membuat situasi kota kurang nyaman. Dan yang paling penting membahayakan bagi masyarakat terutama pengguna jalan.
"Situasi ini membuat kota kurang nyaman dan berpotensi memicu kecelakaan. Beberapa kasus sudah ada yang terjerat, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, sehingga mengganggu mobilitas warga," katanya, Rabu, 30 September 2026.
Ia juga mengatakan, bahwa sistem ducting diproyeksikan mampu menampung hingga 40 saluran kabel optik. Ini sekaligus memastikan layanan internet berkecepatan tinggi di Kota Bekasi tetap terjaga tanpa mengganggu ketertiban umum.
Untuk saat ini, pembangunan sistem ducting dilakukan secara bertahap. Mulai dari kawasan Bekasi Timur, Jalan Ratna dan Perumnas 3 Bekasi.
Tri Adhianto mengimbau warga untuk turut serta mengawasi proses penggalian kabel di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengerjaan resmi yang mengantongi izin Pemkot Bekasi selalu dilengkapi dengan identitas dan label BUMD PT Mitra Patriot (PTMP).
"Jika ada penggalian kabel di luar PTMP, berarti itu tidak resmi dan tidak ada izinnya. Masyarakat berhak menegur secara santun atau melaporkannya ke jajaran Pemkot Bekasi, baik melalui kelurahan maupun kecamatan," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....