Genius Umar Soroti Tantangan Pemda Kejar Ekonomi 8 Persen

  • 30 Sep 2026 00:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Genius Umar mengidentifikasi keterbatasan fiskal, kewenangan, dan kepastian hukum sebagai tantangan struktural yang menghambat pemerintah daerah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
  • Peran pemerintah daerah dinilai sangat penting dan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
  • Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Pemda menjadi kunci kesuksesan pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen pemerintah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Genius Umar menilai pemerintah daerah menghadapi sejumlah tantangan struktural dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Menurutnya, keterbatasan fiskal, kewenangan, dan kepastian hukum menjadi persoalan yang perlu dibenahi.

Genius yang merupakan Dosen Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang sekaligus mantan Wali Kota Pariaman mengatakan, peran daerah sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pandangan tersebut disampaikan merespons pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto bahwa Pemda menjadi kunci pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang menegaskan bahwa ‘Pemda adalah kunci pertumbuhan ekonomi 8%’ merupakan sebuah penekanan konseptual yang sangat tepat. Sebagai akademisi kebijakan publik yang pernah mengemban amanah memimpin daerah, saya sepakat bahwa mesin pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan bergerak optimal tanpa akselerasi di tingkat lokal,” kata Genius dalam keterangannya kepada RRI.CO.ID, Selasa 29 September 2026.

Namun, Genius menilai tuntutan tersebut perlu diikuti reformasi struktural pada ruang fiskal dan kewenangan daerah. Menurutnya, kapasitas kepala daerah sebagai penggerak ekonomi dapat terbatas jika berhadapan dengan persoalan tata kelola keuangan dan regulasi.

Genius mengidentifikasi empat tantangan struktural yang membatasi kapasitas ekspansi ekonomi daerah. Persoalan tersebut meliputi kekakuan fiskal, melambatnya sektor riil, keterbatasan kewenangan, serta risiko hukum dalam inovasi kebijakan.

Tantangan pertama berkaitan dengan keterbatasan ruang fiskal daerah. Genius menyoroti proporsi belanja modal yang masih terbatas, sementara belanja pegawai dan operasional birokrasi mengambil porsi besar dalam APBD.

Ia juga menyinggung dampak pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap ruang fiskal daerah. Menurutnya, beban pembiayaan tersebut semakin mempersempit kemampuan daerah meningkatkan belanja pembangunan.

“Ketika 80% APBD habis hanya untuk membayar gaji dan operasional rutin, Pemda kehilangan daya gedor (fiscal multiplier) untuk memicu sektor riil. Meskipun Pasal 146 UU No. 1/2022 tentang HKPD telah mematok batas belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%, realita di lapangan menunjukkan mayoritas daerah belum sanggup memenuhinya,” ujarnya.

Keterbatasan belanja pembangunan, lanjut Genius, dapat berpengaruh terhadap aktivitas sektor riil. Ia menggambarkan kondisi tersebut dapat membentuk siklus ketika minimnya belanja modal berpengaruh terhadap PDRB, PAD, dan kapasitas fiskal daerah.

Tantangan kedua adalah sentralisasi kewenangan dan ketimpangan akses ekonomi. Genius menilai keterbatasan kewenangan dapat menyulitkan daerah menciptakan terobosan untuk membangun ekosistem bisnis baru.

Ia mencontohkan Kota Batam yang memiliki kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta berada dekat Singapura. Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan banyak daerah kabupaten dan kota yang memiliki karakter ekonomi agraris atau nonindustri.

“Tanpa kewenangan fleksibel dan insentif khusus dari Pusat, daerah biasa akan sangat sulit menarik arus investasi. Ketimpangan ini terlihat jelas ketika kita membandingkan daerah berstatus khusus, seperti Kota Batam yang memiliki kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dekat Singapura dengan ratusan daerah kabupaten/kota non-industri atau agraris lainnya,” katanya.

Tantangan ketiga berkaitan dengan kekakuan regulasi dan risiko hukum dalam pengambilan keputusan. Genius menilai kekhawatiran tersebut dapat membuat kepala daerah lebih berhati-hati melakukan diskresi dan inovasi kebijakan.

Menurutnya, kepala daerah membutuhkan koridor hukum yang memberikan kepastian ketika menjalankan inovasi. Skema tersebut dapat mencakup pembiayaan non-APBD, optimalisasi BUMD, maupun kerja sama antardaerah.

Tantangan terakhir berkaitan dengan peran pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang mendukung investasi. Genius menilai Pemda perlu bergeser dari peran sebagai pembelanja utama pembangunan menjadi fasilitator bagi investasi swasta dan masyarakat.

“Pemda tidak bisa lagi terus diandalkan sebagai ‘pembeli utama pembangunan’ melalui dana APBD. Pemda harus digeser fungsinya menjadi fasilitator dan enabler investasi swasta dan masyarakat melalui penyederhanaan birokrasi, kepastian izin lokal, dan iklim usaha yang ramah,” ujarnya.

Genius juga mengusulkan pemerintah pusat memberikan insentif fiskal berbasis kinerja pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, ia menilai diperlukan ruang diskresi perizinan lokal berdasarkan potensi unggulan masing-masing daerah.

Menurut Genius, kepemimpinan ekonomi kepala daerah tetap membutuhkan dukungan instrumen kewenangan dan fleksibilitas anggaran. Dengan dukungan tersebut, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan potensi ekonomi masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....