Dikeluhkan Warga, Tempat Pengelolaan Sampah di Cikarang Pusat Ditutup Sementara

  • 28 Sep 2026 23:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penutupan dilakukan oleh pihak Kecamatan Cikarang Pusat sebagai tindak lanjut aduan atau keluhan warga melalui media sosial (medsos).
  • Selain itu, ditemukan pula aktivitas pembakaran sampah yang diduga dilakukan tidak berdasarkan pada ketentuan berlaku.

RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- Salah satu tempat pengelolaan sampah di Kampung Ranca Kaso RT 15/08, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh pihak Kecamatan Cikarang Pusat sebagai tindak lanjut aduan atau keluhan warga melalui media sosial (medsos).

Sebelum penutupan dilakukan, pihak Kecamatan Cikarang Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi bersama sejumlah pihak. Mulai dari Polsek Cikarang Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cikarang Pusat, Ganda Sasmita mengatakan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pemilahan sampah. Yang mana sampah tersebut dibawa dari wilayah lain

Selain itu, ditemukan pula aktivitas pembakaran sampah. Yang diduga dilakukan tidak berdasarkan pada ketentuan berlaku.

"Kami menghimbau kepada pihak pengelola untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan, baik pengumpulan maupun pembakaran sampah. Sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan perizinannya,” katanya, Senin, 28 September 2026.

Ia juga menyebut, penghentian sementara dilakukan lantaran pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen legalitas. Terutama menyangkut dengan perizinan kegiatan pengelolaan sampah tersebut.

Oleh karena itu, pihak pengelola selanjutnya diminta datang ke Kecamatan Cikarang Pusat untuk menunjukkan legalitas kegiatan. Sekaligus menjalani pembinaan dan klarifikasi bersama instansi terkait, khususnya DLH.

“Nanti pengelolanya kami minta datang ke kecamatan untuk ditindaklanjuti bersama dinas terkait. Termasuk memastikan apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak,” katanya.

Ganda menegaskan, penghentian sementara tersebut merupakan langkah awal pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Adapun tindak lanjut terkait sanksi, apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kalau ada aktivitas yang tidak sesuai aturan, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara warga setempat, bernama Yani mengaku dirugikan dengan keberadaan tempat pengolahan sampah tersebut. Sehingga berharap tempat pengolahan sampah tersebut bisa ditutup secara permanen oleh pemerintah.

"Bikin sesek, bau dan sudah lama juga warga sini mengeluhkan adanya gundukan sampah disini. Kalo bisa, tutup aja tempat sampah ini karena sudah merugikan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....