Kemenhut Bentuk Tim Khusus Selidiki Kebakaran Hutan Gunung Bromo
- 13 Sep 2026 04:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pidana kebakaran hutan di Gunung Bromo.
- Penyelidikan melibatkan pakar ilmiah untuk mengkaji penyebab serta dampak kerusakan ekologis di kawasan TNBTS.
- Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto menegaskan penegakan hukum tegas akan diterapkan terhadap pelaku perusakan hutan.
RRI.CO.ID, Probolinggo - Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kebakaran hutan Gunung Bromo. Penyelidikan insiden di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut diumumkan pada Sabtu, 12 September 2026.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun memimpin penyelidikan gabungan di lapangan. “Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Aswin dalam ketrangan tertulis diterima RRI.co.id Sabtu malam, 12 September 2026.
Tim khusus mengandalkan analisis ilmiah dengan melibatkan ahli kebakaran hutan Prof. Bambang Hero Saharjo. Pakar kerusakan tanah Prof. Basuki Wasis turut diterjunkan guna mengkaji tingkat kerusakan ekologis secara objektif.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan. Serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan,” ujar Aswin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan. Pengamanan kawasan konservasi strategis terus diperketat melalui kolaborasi lintas instansi dan masyarakat sekitar.
“Kebakaran di TNBTS menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” kata Dwi.
Dwi mengapresiasi kerja keras seluruh petugas gabungan serta relawan yang bergotong royong memadamkan api. Penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah disiapkan agar setiap pelanggaran hukum dapat dipertanggungjawabkan secara adil.
“Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ucap Dwi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....