KPID DKI Imbau TV-Radio Perkuat Informasi Mitigasi Abu Vulkanik Anak Krakatau
- 07 Sep 2026 20:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPID DKI Jakarta mengimbau lembaga penyiaran televisi dan radio untuk mengintensifkan penyampaian informasi terkait kewaspadaan dan mitigasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.p
- Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhy menekankan, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus akurat, terverifikasi, proporsional, dan mudah dipahami.
- Dalam pemberitaan mengenai bencana, lembaga penyiaran juga diminta memperhatikan perlindungan terhadap korban, anak-anak, dan kelompok rentan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengimbau lembaga penyiaran televisi dan radio untuk mengintensifkan penyampaian informasi terkait kewaspadaan dan mitigasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhy menekankan, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus akurat, terverifikasi, proporsional, dan mudah dipahami. “Kecepatan informasi harus berjalan beriringan dengan akurasi, kehati-hatian, dan keselamatan publik," kata Sulhy dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 7 September 2026.
Menurutnya, lembaga penyiaran tidak sekadar berperan menyampaikan informasi mengenai suatu peristiwa. Tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam membangun kesiapsiagaan sekaligus menjaga ketenangan masyarakat.
Imbauan tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengantisipasi dampak abu vulkanik. Di antaranya, melalui pemantauan kualitas udara, pelaksanaan water mist, penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), serta koordinasi dengan instansi terkait.
Sulhy meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan informasi yang bersifat spekulatif, sensasional, ataupun belum terverifikasi.
Penggunaan foto, video, maupun materi yang bersumber dari media sosial juga harus melalui proses verifikasi.
Hal itu penting agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kepanikan di tengah masyarakat. “Masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga membantu mereka mengambil keputusan yang tepat,” ujarnya.
KPID DKI Jakarta juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Khususnya, terkait prinsip akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta ketentuan peliputan bencana.
Dalam pemberitaan mengenai bencana, lembaga penyiaran juga diminta memperhatikan perlindungan terhadap korban, anak-anak, dan kelompok rentan. Selain itu, penyiaran harus menghindari gambar maupun narasi yang berpotensi menambah trauma atau ketakutan masyarakat.
"Dalam pemberitaan bencana, lembaga penyiaran juga diminta memperhatikan perlindungan terhadap korban, anak-anak, dan kelompok rentan. Serta menghindari penyajian gambar maupun narasi yang dapat menambah trauma atau ketakutan masyarakat," ucap Sulhy.
Menurutnya, dalam situasi seperti saat ini, ruang siar harus dapat menjadi ruang yang menghadirkan kepastian informasi, edukasi, dan ketenangan bagi masyarakat. "Kami mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk bersama-sama mendukung langkah mitigasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjaga masyarakat dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....