Temukan Pelanggaran, Satgas Tegur Produsen Beras Salatiga

  • 05 Sep 2026 18:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras memberikan Surat Teguran kepada produsen beras di Salatiga
  • Teguran diberikan terkait perizinan, pelabelan, mutu produk, dan pencantuman HET
  • Pengawasan dilakukan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri, Perum BULOG, dan pemerintah daerah
  • Satgas menemukan praktik pengemasan ulang beras bermerek oleh pengecer di tingkat pasar
  • Produsen memiliki kapasitas penyimpanan sekitar 300 ton stok beras

RRI.CO.ID, Salatiga – Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras memberikan Surat Teguran kepada produsen beras di Salatiga. Teguran diberikan setelah ditemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki terkait perizinan, pelabelan, mutu, dan pencantuman HET.

Pengawasan dilakukan Bapanas bersama Satgas Pangan Polri, Perum BULOG, dan pemerintah daerah, Kamis, 3 September 2026. Tim menyasar Pasar Raya Salatiga, Pasar Blauran, hingga salah satu produsen penggilingan padi.

Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas Rinna Syawal mengatakan pengawasan dilakukan hingga tingkat produsen. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ketidaksesuaian di pasar dapat ditelusuri hingga sumber produk.

“Pengawasan ini tidak hanya melihat aspek harga di tingkat pasar. Tetapi juga memastikan produk beras memenuhi ketentuan keamanan dan mutu pangan,” ujar Rinna dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 September 2026.

Di tingkat pasar, Satgas menemukan praktik pengemasan ulang beras oleh pengecer menggunakan kemasan bermerek. Kemasan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan dan pelabelan pangan.

Rinna mengatakan beras yang dikemas dan diperdagangkan dengan merek wajib memenuhi persyaratan mutu dan label. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian serta perlindungan kepada konsumen.

Penelusuran kemudian dilakukan ke produsen penggilingan padi yang memasok beras untuk Salatiga dan Semarang. Satgas menemukan sejumlah aspek yang perlu segera diperbaiki oleh produsen tersebut.

Aspek itu meliputi perizinan, pelabelan, mutu produk, serta pencantuman harga eceran tertinggi atau HET pada kemasan. Harga beras premium di tingkat produsen tercatat Rp15.200 per kilogram dengan kapasitas penyimpanan sekitar 300 ton.

Satgas juga mencermati pengelolaan stok untuk memastikan penyimpanan dan peredaran beras sesuai ketentuan. Sebagai tindak lanjut, Satgas memberikan Surat Teguran atas temuan yang sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan pada 5 Agustus 2026.

Banit Satreskrim Polres Salatiga Polda Jawa Tengah Aipda Hendri Christian mengatakan, teguran mendorong pelaku usaha segera melakukan perbaikan. “Surat Teguran ini diberikan sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan dan untuk mendorong pelaku usaha segera melakukan perbaikan,” ujar Hendri.

Satgas selanjutnya akan memantau tindak lanjut perbaikan yang dilakukan produsen sesuai ketentuan dan batas waktu. Apabila kewajiban perbaikan tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan berlaku.

Rinna menegaskan pengawasan perberasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga rantai pasok. Pemerintah mendorong pelaku usaha berkembang dengan tetap memenuhi standar mutu, keamanan pangan, harga, dan ketentuan label.

Satgas juga memantau penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui toko mitra di Salatiga. Perum BULOG akan memperkuat koordinasi dengan toko mitra untuk menjaga ketersediaan beras sesuai harga ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....