Pemkot Bekasi Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

  • 02 Sep 2026 04:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemkot Bekasi menggelar Pelatihan Kota Hak Asasi Manusia bagi 25 peserta pada 1-3 September 2026.
  • Tata kelola pemerintah tidak bisa hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara.
  • Pelatihan Kota HAM tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan peserta, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Pelatihan Kota Hak Asasi Manusia (HAM) bagi jajaran aparatur serta perwakilan masyarakat. Pelaksanaan program pembekalan tata kelola pelayanan publik berbasis HAM berlangsung sejak tanggal 1 hingga 3 September 2026.

Sebanyak 25 peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas aparatur di kawasan Kota Bekasi Jawa Barat. Jajaran peserta pembekalan terdiri atas aparatur pemerintah daerah akademisi hingga perwakilan elemen kelompok masyarakat lokal.

Integrasi nilai-nilai kesetaraan hak terus diperkuat demi menciptakan skema pelayanan birokrasi yang adil serta inklusif. Pendekatan humanis disiapkan untuk mendukung program pembangunan fisik daerah agar berjalan selaras dengan pemenuhan hak warga.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi membuka secara resmi agenda pelatihan daerah di hadapan seluruh peserta. "Seluruh kebijakan pemerintah harus berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Semoga dengan Pelatihan Kota HAM ini prinsip-prinsip HAM bisa diterapkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat," kata Junaedi dalam keterangan kepada RRI.co.id , Selasa, 1 September 2026.

Junaedi menekankan pentingnya eksekusi langkah nyata dari setiap materi pembekalan yang telah diterima seluruh peserta. Implementasi langsung di lapangan diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem tata kelola pemerintahan yang jauh lebih ramah masyarakat.

"Harapan kami, prinsip-prinsip HAM dapat semakin terintegrasi dalam pembangunan Kota Bekasi. Menuju tata kelola pemerintahan yang semakin humanis, adil, dan berpihak pada pemenuhan hak seluruh masyarakat," ujar Junaedi.

Penerapan prinsip kesetaraan hak publik diselaraskan dengan standar regulasi pelayanan aparatur sipil negara di daerah. Evaluasi berkala akan dilakukan oleh jajaran pemerintah kota demi mengukur tingkat efektivitas pelaksanaan layanan di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....