Transparansi Tata Kelola Perdagangan Batu Bara di Kuala Samboja

  • 31 Agt 2026 16:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (KOPTASI) mendorong transparansi dan keterlacakan dalam aktivitas perdagangan serta bongkar muat batu bara di kawasan Kuala Samboja, Kalimantan Timur. Koordinator KOPTASI, Aldi, mengatakan perhatian terhadap tata kelola pertambangan di kawasan tersebut kembali mencuat menyusul polemik mengenai biaya Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum. KOPTASI menilai yang perlu dipastikan adalah kejelasan dasar administrasi atas setiap aktivitas dan transaksi.

“Polemik mengenai Rp650 per ton perlu dilihat dalam konteks tata kelola. Kami mendorong agar dasar tarif, mekanisme pembayaran, serta administrasinya dapat dijelaskan secara terbuka,” ujar Aldi, Minggu, 30 Agustus 2026.

Selain persoalan tarif, KOPTASI juga mencermati sejumlah data historis terkait aktivitas pengiriman batu bara pada November 2023 yang dinilai masih memerlukan klarifikasi. Salah satunya berkaitan dengan enam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang mencatat total volume 30.680,7280 metrik ton (MT).

Sementara itu, berdasarkan dokumen yang dihimpun, terdapat data produksi tahunan dengan angka yang berbeda. Aldi mengatakan, perbedaan data tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan.

Namun, diperlukan penjelasan mengenai sumber material dan keterkaitannya dengan aktivitas perdagangan pada periode tersebut. “Perbedaan data bukan berarti langsung menunjukkan adanya pelanggaran," katanya.

KOPTASI mendorong proses penelusuran dilakukan terhadap keseluruhan rantai pergerakan batu bara, mulai dari lokasi produksi, stockpile, pengangkutan, penimbangan, pelabuhan muat hingga pengiriman kepada pembeli. Menurut Aldi, setiap tahapan idealnya memiliki dokumen pendukung sehingga volume dan pergerakan batu bara dapat ditelusuri secara jelas.

“Yang ingin kami dorong sederhana, setiap volume memiliki catatan dan setiap transaksi memiliki dokumen. Dengan begitu, publik juga dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tata kelola pertambangan,” ujarnya.

KOPTASI juga mencermati adanya proses pemanggilan saksi oleh Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan dokumen perizinan, produksi dan penjualan. Aldi berharap proses tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai data dan aktivitas perdagangan batu bara pada periode yang sedang ditelusuri.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen historis penting dilakukan karena kondisi lapangan saat ini tidak serta-merta dapat menggambarkan aktivitas yang berlangsung pada 2023. “Kalau ingin melihat aktivitas pada 2023, tentu yang perlu diperiksa adalah dokumen pada periode tersebut, seperti catatan pelabuhan, laporan pemuatan, data penimbangan, manifest, Bill of Lading dan dokumen transaksi,” katanya.

KOPTASI berharap seluruh pihak dapat memberikan informasi secara terbuka sehingga tidak muncul kesimpulan yang terburu-buru di tengah masyarakat. “Pada prinsipnya kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Kami mendorong agar data diperiksa, diverifikasi dan dijelaskan oleh pihak yang berwenang,” ujar Aldi.

Ia menambahkan, transparansi dan keterlacakan merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai ketentuan. “Setiap angka perlu bisa dijelaskan, setiap volume bisa ditelusuri, dan setiap transaksi memiliki dokumen pendukung," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....