Pemkot Bekasi Ingatkan Pedagang yang Berjualan di Ruang Publik Jaga K3

  • 28 Agt 2026 08:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Keberadaan pedagang jangan sampai mengganggu fungsi dari pada ruang publik di Kota Bekasi.
  • Ruang publik ramai pengunjung karena kondisinya nyaman bukan karena ramai pedagang.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Pemkot Bekasi mengingatkan para pedagang yang berjualan di area ruang publik bisa menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3). Sehingga keberadaan pedagang tidak mengganggu fungsi dari pada ruang publik tersebut.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, keberadaan ruang publik didesain sebagai tempat berinteraksi masyarakat, berolahraga hingga rekreasi. Ia berharap para pedagang yang beraktivitas di ruang publik tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menjadi pengunjung ruang publik.

Ia menegaskan, bahwa ruang publik di Kota Bekasi ramai pengunjung bukan karena keberadaan pedagang. Ruang publik ramai karena menghadirkan kenyamanan.

Ia menjelaskan, bahwa para pedagang datang justru setelah ruang publik ramai. Bukan sebaliknya, kehadiran pedagang membuat sebuah ruang publik menjadi ramai.

"Jangan sampai masyarakat tidak nyaman. Kalau masyarakat sudah tidak mau datang, yang rugi juga pedagang," katanya.

Tri Adhianto mengatakan, Pemkot Bekasi tidak melarang aktivitas masyarakat berdagang. Hanya saja ia meminta masyarakat yang berdagang bisa berdagang di area yang sudah ditetapkan dan memperhatikan ketentuan K3.

Ia juga mengatakan, bahwa Pemkot Bekasi terus berkomitmen melakukan penataan terhadap ruang publik di Kota Bekasi. Sehingga Kota Bekasi memiliki ruang publik yang nyaman bagi warganya.

"Yang penting adalah pedagang tetap tertib. Membayar kebersihan bukan berarti mereka kemudian boleh mengotori lingkungan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....