Studi ITB: Polusi Udara Jabodetabek Tak Bisa Ditangani Secara Parsial
- 20 Agt 2026 15:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polusi udara Jabodetabek lintas wilayah: Emisi dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih berkontribusi 38,51 persen terhadap konsentrasi PM2.5 di Jakarta meski emisi Jakarta diasumsikan nol.
- Kendaraan menjadi sumber utama: Kendaraan diesel menyumbang 32,4 persen PM2.5, kendaraan bensin 26,9 persen, dan secondary sulfate 20,3 persen.
- ITB mendorong kebijakan regional: Pengendalian polusi harus melampaui batas administratif melalui koordinasi lintas wilayah dan sektor.
RRI.CO.ID, Jakarta - Polusi udara di wilayah Jabodetabek tidak dapat ditangani hanya oleh satu daerah maupun satu sektor. Dua studi terbaru Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan adanya kontribusi lintas wilayah terhadap konsentrasi polutan, khususnya partikulat halus PM2.5 di Jakarta.
Dalam pemodelan dispersi kualitas udara, ketika emisi dari DKI Jakarta diasumsikan tidak ada, sumber emisi dari wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih diperkirakan menyumbang 38,51 persen terhadap konsentrasi PM2.5 di Jakarta.
Temuan tersebut berasal dari dua kajian, yakni Studi Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek) 2025 dan Studi Source Apportionment PM2.5 di Jakarta 2026. Kedua studi dilakukan tim peneliti Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah (KK PUL), FTSL ITB, yang dipimpin Prof Ir Puji Lestari, Ph.D, dengan dukungan Yayasan Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih (ViriyaENB).
Hasil pengambilan sampel PM2.5 di kantor Wali Kota Jakarta Barat sepanjang Februari hingga Desember 2025 menunjukkan rata-rata konsentrasi PM2.5 mencapai 34,1 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Angka tersebut jauh di atas baku mutu tahunan berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 sebesar 15 µg/m³, standar US-EPA sebesar 9 µg/m³, dan pedoman tahunan World Health Organization (WHO) sebesar 5 µg/m³. Pada musim kemarau, konsentrasi PM2.5 bahkan meningkat hingga sekitar 40,3 µg/m³.
Studi source apportionment juga menemukan tiga kontributor terbesar PM2.5 di Jakarta, yakni kendaraan diesel sebesar 32,4 persen, kendaraan berbahan bakar bensin 26,9 persen, serta secondary sulfate sebesar 20,3 persen. Ketiganya secara kumulatif berkontribusi sekitar 79,6 persen terhadap PM2.5 yang terukur.
Prof Puji Lestari mengatakan temuan tersebut memperlihatkan persoalan kualitas udara Jabodetabek tidak dapat dilihat hanya dari satu jenis kendaraan atau satu sektor.
"Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan kualitas udara Jabodetabek tidak dapat dilihat hanya dari satu jenis kendaraan atau satu sektor. Data kualitas udara dan inventarisasi emisi memperlihatkan keterkaitan antara kendaraan berat dan logistik, mobilitas komuter, aktivitas industri, dan pembangkit listrik," kata Prof Puji pada kegiatan Media Briefing: diseminasi hasil penelitian tentang sumber pencemaran udara di Jabodetabek, di Hotel The Westin, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sumber Polusi Berbeda Tiap Wilayah
Studi inventarisasi emisi ITB juga menunjukkan profil sumber polusi berbeda antarwilayah Jabodetabek. Transportasi menjadi sumber dominan di Jakarta dan sejumlah kota penyangga, sementara industri menjadi sumber utama di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang. Adapun pembangkit listrik menjadi sumber dominan di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.
Untuk emisi PM2.5 secara keseluruhan di Jabodetabek, sektor industri menyumbang sekitar 49 persen, transportasi 22 persen, dan pembangkit listrik 19 persen. Pembakaran sampah juga memberikan kontribusi sekitar 9 persen.
Di sektor transportasi Jakarta, kendaraan diesel menjadi perhatian utama. Truk menyumbang 34,96 persen emisi PM2.5, disusul mobil penumpang diesel sebesar 21,21 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian emisi transportasi tidak cukup hanya berfokus pada jumlah kendaraan. Tetapi, harus diarahkan pada jenis kendaraan dan sumber emisi yang paling besar.
Selain PM2.5, studi inventarisasi juga mencatat emisi SO₂ sekitar 807,1 ribu ton per tahun. Sebanyak 53 persen berasal dari industri dan 40 persen dari pembangkit listrik.
Sementara emisi NOx mencapai sekitar 280,02 ribu ton per tahun, dengan transportasi menjadi kontributor terbesar sekitar 46 persen. Emisi karbon monoksida (CO) mencapai 435,15 ribu ton per tahun dan sekitar 88 persen di antaranya berasal dari transportasi.
Polusi Tidak Mengenal Batas Administratif
ITB menilai temuan tersebut memperkuat kebutuhan pengendalian kualitas udara berbasis kawasan metropolitan. Polutan yang dilepaskan di satu wilayah dapat terbawa dan memberikan dampak terhadap wilayah lain.
Salah satu contohnya adalah secondary sulfate, yakni partikel sulfat yang terbentuk di atmosfer melalui reaksi kimia, terutama dari sulfur dioksida (SO₂). Gas pencemar tersebut dapat berasal dari industri, pembangkit listrik, pelabuhan, maupun kendaraan bermotor.
"Ketika sumber emisi berada di satu wilayah, sementara kontribusinya dapat terukur di wilayah lain, maka respons kebijakan juga harus bergerak melampaui batas administratif. Jabodetabek perlu semakin dikelola sebagai satu kesatuan kebijakan kualitas udara yang terintegrasi," kata Prof Puji.
Temuan ini dinilai relevan dengan penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. ITB dan sejumlah organisasi pendukung studi merekomendasikan pemerintah segera membangun tata kelola penanganan polusi udara melalui lembaga yang mampu melakukan koordinasi lintas wilayah dan sektor.
Salah satu opsi yang disebut adalah memperkuat peran Dewan Kawasan Aglomerasi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, kualitas udara diusulkan menjadi salah satu indikator kinerja pembangunan nasional, daerah, dan sektor usaha.
Lima Prioritas Pengendalian
Tim peneliti bersama sejumlah organisasi juga merekomendasikan lima langkah utama untuk memperbaiki kualitas udara Jabodetabek.
Pertama, membangun tata kelola dan kelembagaan yang mampu mengoordinasikan pengendalian polusi lintas wilayah dan sektor.
Kedua, menjadikan kualitas udara sebagai indikator utama pembangunan.
Ketiga, memperkuat pengendalian sumber emisi melalui percepatan kendaraan rendah emisi, peningkatan kualitas BBM, penguatan standar emisi industri dan pembangkit, perluasan transportasi publik, serta perbaikan pengelolaan sampah.
Keempat, memperkuat sistem pemantauan kualitas udara secara nasional dan regional serta meningkatkan transparansi data kepada publik.
Kelima, memastikan kebijakan pengendalian polusi berbasis bukti ilmiah dengan melibatkan akademisi, peneliti, dan masyarakat sipil.
Direktur Eksekutif ViriyaENB, Suzanty Sitorus, mengatakan hasil studi telah memberikan gambaran lebih jelas mengenai sumber pencemar dan prioritas pengendalian.
"Bukti ilmiah ini memberikan kita peta yang lebih jelas mengenai sumber pencemar dan prioritas pengendalian. Langkah berikutnya adalah mengubah peta tersebut menjadi target pengurangan emisi yang terukur, pembagian tanggung jawab lintas wilayah dan sektor, serta mekanisme untuk mengukur kemajuannya," ujarnya.
Dampak Kesehatan Jadi Perhatian
Selain persoalan lingkungan, tingginya paparan PM2.5 juga menjadi perhatian dari sisi kesehatan masyarakat. Guru Besar Departemen Kesehatan Lingkungan Universitas Indonesia dan Kepala Research Center for Climate Change UI, Prof Dr R Budi Haryanto, mengatakan paparan PM2.5 yang tinggi berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan.
"Paparan PM₂.₅ yang tinggi di Jabodetabek berhubungan dengan terjadinya penyakit-penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), Jantung Iskemik, Influenza & Pneumonia, dan penyakit kronik pada saluran pernafasan bawah," katanya.
Menurut Prof Budi, partikulat halus dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan dan memengaruhi organ vital tubuh. Karena itu, pengendalian emisi perlu diikuti upaya mengurangi paparan, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu.
Sementara itu, Direktur Asia Tenggara ITDP Indonesia, Gonggomtua E. Sitanggang, menilai temuan studi dapat menjadi masukan penting untuk pengembangan model transportasi Jabodetabek. Ia mengatakan pengendalian kualitas udara perlu dilakukan melampaui batas administratif, terutama karena penyelenggaraan sektor transportasi masih terfragmentasi antarwilayah.
Dari sisi energi, CEO Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai polusi udara juga tidak dapat dipisahkan dari ketergantungan terhadap energi fosil. Menurutnya, percepatan pemanfaatan energi terbarukan, elektrifikasi transportasi, dan penghentian bertahap penggunaan batu bara pada pembangkit listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda kesehatan publik.
Dengan karakter sumber emisi yang berbeda-beda, hasil dua studi ITB tersebut menegaskan bahwa strategi pengendalian polusi udara Jabodetabek membutuhkan pendekatan yang terintegrasi. Kebijakan di masing-masing daerah tetap diperlukan, tetapi harus berada dalam target dan kerangka pengelolaan kualitas udara kawasan yang sama.
Bagi Jakarta yang menargetkan masuk dalam 20 besar kota dunia pada 2045, kualitas udara menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penanganan lintas wilayah, lintas sektor, dan berbasis data ilmiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....