Kado Kemerdekaan, Naik Transjakarta, MRT hingga LRT Cuma Rp1 pada 17 Agustus
- 12 Agt 2026 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif transportasi publik Rp1 pada 17 Agustus 2026.
- Tarif khusus berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
- Pembayaran tetap menggunakan kartu elektronik atau aplikasi yang tersedia di masing-masing layanan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus transportasi publik hanya Rp1 pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai kado bagi masyarakat saat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi transportasi yang dikelola Pemprov DKI. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.
“Untuk itu, saya sebagai Gubernur Jakarta, saya memutuskan untuk memberikan kado. Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta bayarnya hanya Rp 1 saja,” kata Pramono.
Program bertajuk “Merdeka Berkeliling Jakarta” tersebut mencakup tiga moda transportasi publik. Moda yang mendapatkan tarif khusus yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Untuk Transjakarta, tarif Rp1 berlaku pada layanan BRT maupun Non-BRT. Sementara itu, LRT Jakarta yang mendapat tarif khusus melayani rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Masyarakat dapat menggunakan tarif tersebut untuk bepergian sekaligus menikmati suasana perayaan kemerdekaan di Jakarta. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik selama momentum tersebut.
Pengguna tetap harus melakukan pembayaran melalui metode yang berlaku pada masing-masing layanan. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik maupun sejumlah aplikasi transportasi.
Kartu yang dapat digunakan antara lain Mandiri e-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI BRIZZI, Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard. Pembayaran juga tersedia melalui aplikasi JakLingko dan MyMRT.
Namun, tidak seluruh layanan transportasi mendapatkan perubahan tarif menjadi Rp1. Layanan yang sejak awal memiliki tarif gratis tetap mengikuti ketentuan tarif Rp0.
Ketentuan tersebut berlaku untuk Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta layanan penugasan Transjakarta lainnya. Layanan gratis bagi masyarakat tertentu berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 juga tetap berlaku.
Program tarif Rp1 ini hanya berlaku selama satu hari, yakni 17 Agustus 2026. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berkeliling Jakarta menggunakan transportasi umum dengan biaya yang sangat terjangkau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....