Ateng Sutisna Dorong Pembenahan DBH Cukai Hasil Tembakau untuk Lindungi Petani

  • 06 Agt 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ateng Sutisna mendesak alokasi DBH CHT Kabupaten Majalengka sebesar Rp9,572 miliar difokuskan untuk perlindungan dan penguatan ekonomi petani tembakau di tingkat hulu.
  • Ia mengusulkan lima langkah perbaikan, meliputi pemutakhiran data tunggal petani, perluasan jaminan sosial/produksi, pembangunan aset pascapanen, serta transparansi tata niaga.
  • Anggota Komisi XII DPR RI ini menekankan agar pemanfaatan dana cukai tembakau berdampak nyata pada penurunan biaya produksi dan peningkatan posisi tawar petani.

RRI.CO.ID, Majalengka - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Majalengka lebih berpihak kepada petani. Menurutnya, dana tersebut harus difokuskan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

Pernyataan itu disampaikan Ateng saat menyerap aspirasi petani dalam kegiatan reses di Kecamatan Bantarujeg, Lemahsugih, dan Malausma, Selasa, 28 Juli 2026 lalu. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Majalengka serta Dinas Sosial Kabupaten Majalengka.

Ateng menilai keberhasilan pemanfaatan DBH CHT tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap. Indikator utama harus terlihat dari meningkatnya kesejahteraan petani, kualitas hasil panen, serta menguatnya posisi tawar dalam rantai perdagangan.

“Petani tembakau ikut menopang penerimaan negara, tetapi justru menanggung risiko paling besar di hulu. Karena itu, DBH CHT harus benar-benar kembali kepada mereka dalam bentuk perlindungan dan penguatan usaha yang terukur,” ujar Ateng dalam keterangannya baru-baru ini.

Berdasarkan data APTI, sentra tembakau di Bantarujeg, Lemahsugih, dan Malausma mencakup sekitar 1.221,47 hektare lahan. Kawasan tersebut melibatkan 83 kelompok tani dengan 3.024 petani dan menghasilkan sekitar 2,86 juta kilogram tembakau setiap tahun.

Khusus Kecamatan Bantarujeg, terdapat sekitar 590,85 hektare lahan tembakau yang dikelola 35 kelompok tani. Sebanyak 1.266 petani menggantungkan mata pencaharian dari komoditas tembakau mole yang menjadi andalan wilayah selatan Majalengka.

Namun, petani masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari tingginya harga pupuk non-subsidi, keterbatasan fasilitas pascapanen, ketergantungan pada cuaca saat pengeringan, hingga lemahnya posisi tawar akibat dominasi tengkulak.

Kondisi tersebut membuat banyak petani memilih menjual hasil panennya melalui sistem tebasan demi memperoleh modal dengan cepat. Akibatnya, nilai tambah komoditas lebih banyak dinikmati pedagang perantara dibandingkan petani.

“Ketika posisi tawar petani lemah, keuntungan terbesar justru dinikmati pihak lain. Pemerintah perlu membangun tata niaga yang lebih adil agar petani memperoleh harga yang layak atas hasil panennya,” kata Ateng.

Untuk tahun anggaran 2026, Kabupaten Majalengka menerima alokasi DBH CHT sebesar Rp9,572 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi program kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, penegakan hukum, peningkatan kualitas bahan baku, perlindungan produksi, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ateng mengusulkan lima agenda pembenahan dalam pemanfaatan DBH CHT. Usulan tersebut meliputi pemutakhiran data penerima bantuan, perluasan perlindungan risiko petani, pembangunan sarana produksi bersama, pembentukan tata niaga yang lebih adil, serta peningkatan transparansi penyaluran dana.

Ia juga meminta pemerintah mencari skema dukungan bagi petani tembakau yang belum memperoleh pupuk bersubsidi. Menurutnya, kebijakan pengendalian konsumsi hasil tembakau tidak boleh mengorbankan kesejahteraan petani di sektor hulu.

“Kebijakan kesehatan publik tetap penting, tetapi jangan membuat petani di hulu menanggung seluruh beban transisi. Negara harus konsisten, ketika menerima pendapatan dari cukai, negara juga wajib melindungi masyarakat yang hidup dari rantai produksi tembakau,” tegasnya.

Ateng memastikan seluruh aspirasi petani akan dibawa dalam pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Ia berharap DBH CHT benar-benar memberikan manfaat nyata melalui biaya usaha yang lebih ringan, perlindungan yang lebih kuat, dan meningkatnya kesejahteraan petani tembakau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....