Ateng Dorong SRUK Jadi Tulang Punggung Sistem Perdagangan Emisi Indonesia
- 10 Agt 2026 22:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ateng Sutisna menilai peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) harus difungsikan sebagai tulang punggung Sistem Perdagangan Emisi (ETS) Indonesia.
- Ia mengingatkan agar SRUK tidak sebatas menjadi pencatatan administrasi, melainkan wajib menjamin kualitas unit karbon serta ketepatan penurunan emisi nasional.
- Anggota Komisi XII DPR RI ini mendorong tujuh langkah prioritas pemerintah, termasuk uji kepatuhan ketat, sanksi tegas, dan pembukaan dasbor transparansi publik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 menjadi langkah penting dalam membangun pasar karbon Indonesia yang transparan, kredibel, dan berintegritas. Namun, SRUK tidak boleh hanya menjadi sistem pencatatan administratif, melainkan harus menjadi tulang punggung Sistem Perdagangan Emisi atau Emissions Trading System (ETS) Indonesia.
Ateng mengatakan Indonesia membutuhkan instrumen carbon pricing yang mampu menghubungkan upaya penurunan emisi dengan mekanisme ekonomi. Kebijakan tersebut penting untuk mendukung target penurunan emisi dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC) sebesar 31,89 persen dan berpotensi mencapai 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
“Indonesia memang membutuhkan satu sumber untuk unit karbon. SRUK baru bernilai jika unit yang dicatat berkualitas, batas emisi makin ketat, dan pelaku yang melampaui batas wajib menyerahkan unit atau menghadapi konsekuensi yang lebih berat daripada biaya kepatuhan,” ujarnya.
SRUK dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan diperkuat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026. Kerangka tersebut memisahkan fungsi pencatatan antara Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan SRUK.
SRN-PPI tetap menjadi instrumen mitigasi serta pencapaian target iklim nasional, sedangkan SRUK berfungsi sebagai registri unit karbon pada tingkat Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk unit yang diperdagangkan. Menurut Ateng, pemisahan tersebut penting agar pencatatan kontribusi Indonesia terhadap NDC tidak bercampur dengan unit karbon yang memiliki nilai ekonomi.
Ateng menilai SRUK memiliki sejumlah keunggulan karena mampu mencatat siklus hidup unit karbon mulai dari penerbitan hingga retirement. Sistem tersebut juga membuka ruang pencatatan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) maupun unit dari standar internasional yang diakui pemerintah.
“SRUK dapat mencegah satu unit dipakai dua kali, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penurunan emisinya benar-benar additional, permanen, dan tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Ateng, kualitas SRUK tetap bergantung pada sistem yang mendukung proses penerbitan unit karbon. Karena itu, penguatan validasi, verifikasi, integritas proyek, serta pengawasan diperlukan agar registri tidak hanya mencatat unit yang telah diterbitkan.
Ia juga menyoroti kedalaman pasar karbon Indonesia yang masih perlu diperkuat. Data OJK hingga 30 Juni 2026 mencatat 155 pengguna jasa dengan volume kumulatif sekitar 1,98 juta ton CO2e dan nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.
Ateng menyebut data tersebut menunjukkan pasar karbon mulai terbentuk, tetapi likuiditas dan permintaan kepatuhan masih perlu diperkuat. Di sisi lain, KLH/BPLH mencatat 49 proyek mitigasi dalam pipeline SPE dengan potensi penurunan emisi sekitar 5,85 juta ton CO2e per tahun.
Potensi tersebut, lanjut Ateng, harus dijaga agar tidak berubah menjadi perlombaan menerbitkan kredit tanpa kepastian kualitas dan permintaan. Pemerintah perlu memastikan setiap unit karbon yang diterbitkan memiliki integritas lingkungan dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ateng mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah prioritas untuk memperkuat SRUK dan ETS. Langkah tersebut meliputi uji kepatuhan menyeluruh, pengetatan batas emisi secara terukur serta peningkatan kapasitas lembaga validasi dan verifikasi.
Ia juga meminta perlindungan terhadap target NDC dan masyarakat di tingkat tapak menjadi bagian integral dalam pengembangan sistem perdagangan karbon. Penggunaan offset juga perlu dibatasi agar tidak menggeser tujuan utama ETS dalam mendorong penurunan emisi secara nyata.
“SRUK hanya akan menjadi gudang data yang sangat rapi untuk pasar yang sepi. Bila diintegrasikan dengan ETS, maka dapat menjadi tulang punggung akuntabilitas dan memastikan setiap transaksi menghasilkan penurunan emisi,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....