DPRD Bekasi Buka Uji Publik Dua Raperda Strategis

  • 07 Agt 2026 06:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kegiatan sosialisasi raperda bertujuan melibatkan masyarakat dalam setiap peyusunan peraturan daerah di Kota Bekasi.
  • Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan perda sangat diperlukan guna menghasilkan perda berkualitas.

RRI.CO.ID, Kota Bekasi - DPRD Kota Bekasi membuka uji publik dua rancangan peraturan daerah (raperda). Kedua raperda mengatur penyimpangan seksual dan produk halal.

Uji publik digelar bertahap pada 6, 10, dan 16 Agustus 2026. DPRD berharap masyarakat memberi masukan sebelum kedua raperda disahkan menjadi perda.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengatakan keterlibatan masyarakat penting dalam penyusunan regulasi. Masukan publik diharapkan menyempurnakan substansi kedua raperda.

"Tujuan kami melakukan sosialisasi raperda agar masyarakat terlibat dalam penyusunan perda. Ini juga menjadi bentuk uji publik terhadap raperda," katanya, Kamis 6 Agustus 2026.

Menurut Sardi, pembahasan bersama masyarakat akan menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas. Regulasi juga diharapkan lebih mudah diterapkan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

"Tentunya kami ingin produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Itulah mengapa kami melakukan kegiatan sosialisasi ini," ujarnya.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliana, mengatakan sosialisasi dilaksanakan di seluruh daerah pemilihan. Kegiatan memanfaatkan aula kelurahan, kecamatan, hingga balai RW.

Menurut Lia, DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat menyampaikan masukan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum raperda ditetapkan.

"DPRD berharap masukan masyarakat dapat menyempurnakan substansi raperda. Sehingga perda yang dihasilkan lebih berkualitas, mudah diterapkan, dan sesuai kebutuhan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....