Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II

  • 04 Agt 2026 05:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Jasa Raharja memastikan seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II memperoleh santunan sesuai ketentuan.
  • Pendataan manifes penumpang dan ahli waris dipercepat untuk memperlancar penyaluran santunan korban.
  • Korban meninggal dan korban dirawat memperoleh perlindungan dari Jasa Raharja serta Jasa Raharja Putera.

RRI.CO.ID, Surabaya - Jasa Raharja memastikan seluruh korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II memperoleh santunan sesuai ketentuan perlindungan dasar negara. Proses pencocokan manifes penumpang dengan data korban terus dilakukan untuk mempercepat penyaluran seluruh hak korban.

Pendataan ahli waris korban meninggal dan identitas korban dirawat terus berlangsung di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyaluran santunan dapat berlangsung cepat tanpa hambatan administrasi yang berlarut.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mendatangi posko penanganan korban di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kehadirannya memastikan pencocokan manifes penumpang dengan data korban evakuasi berlangsung sesuai prosedur penanganan.

Pada Senin, 3 Agustus 2026, Awaluddin menyampaikan duka atas insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II. Ia juga memastikan perlindungan dasar bagi seluruh korban tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai hari ini kami masih menunggu data pastinya. Kami dari Jasa Raharja menegaskan bahwa perlindungan dasar atas korban kecelakaan kapal Mutiara Sentosa II dipastikan dapat perlindungan dari negara, dalam hal ini kami Jasa Raharja, memastikan itu semua dijalankan," ujar Awaluddin.

Sesuai ketentuan, korban yang menjalani perawatan berhak menerima santunan sebesar Rp20 juta dari Jasa Raharja. Perusahaan pelayaran juga memberikan perlindungan melalui Jasa Raharja Putera senilai Rp37,5 juta bagi korban.

Awaluddin menjelaskan ahli waris korban meninggal berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Perlindungan tambahan juga diberikan melalui asuransi Jasa Raharja Putera bagi korban meninggal dunia.

"Untuk korban yang meninggal dunia Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta dan KM Mutiara Sentosa II ini juga mengcover juga untuk korban dengan asuransi Jasa Raharja Putrra. Dan insya Allah juga nanti Jasa Raharja Putera akan mengcover untuk biaya santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta," katanya.

Pendataan ahli waris terus dilakukan agar seluruh hak korban segera dapat disalurkan sesuai ketentuan berlaku. Proses tersebut menjadi dasar penyelesaian administrasi sebelum pencairan santunan kepada seluruh penerima manfaat.

"Dan kami pastikan prosesnya tidak akan berlangsung lama, cepat, tanpa birokrasi yang berbelit dan rumit. Oleh karena itu pendataan ini kami akan pastikan bisa segera secepatnya dilakukan, dan hak daripada korban, baik yang meninggal dunia kepada ahli waris maupun yang sedang mengalami perawatan di rumah sakit, itu juga akan kita bisa pastikan itu segera tertangani," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....