Cegah Praktik Pungli, DPRD Dorong Pemkot Bekasi Bentuk Satgas Pungli
- 03 Agt 2026 16:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi I DPRD Kota Bekasi mendorong pembentukan satgas pungli untuk mencegah praktik pungli oleh oknum ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
RRI.CO.ID, Bekasi - Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Gilang Esa Mohamad, mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memberantas pungutan liar (pungli). Hal tersebut disampaikannya terkait kasus pungli oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi kepada sopir yang viral baru-baru ini.
Menurut Gilang, praktik pungli tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Terutama dari sisi pembinaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Gilang juga menayangkan aksi semacam ini masih terjadi di Kota Bekasi. Padahal sebagai kota besar yang bersebelahan langsung dengan pemerintah pusat, semestinya praktik demikian tidak terjadi.
Menurut dia, semestinya Kota Bekasi bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Yaitu dengan menjadi daerah atau kota yang bersih serta bebas dari pungli, bukan justru sebaliknya.
“Saya usulkan Pemkot Bekasi membentuk satgas yang beranggotakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujarnya, Senin 3 Agustus 2026. “Sehingga mereka bisa melakukan razia maupun langkah preventif agar keluhan masyarakat mengenai praktik pungli bisa langsung ditindak.”
Gilang mengaku prihatin praktik pungli seperti yang dilakukan oknum pegawai Dinas Perhubungan juga berlangsung di instansi lainnya. Menurut dia, hal ini berdasarkan aduan masyarakat yang banyak menyorot hal tersebut.
Gilang berharap Pemkot Bekasi terus berupaya meningkatkan pembinaan terhadap para ASN. Baik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun kepala daerah secara langsung.
Menurut dia, munculnya aksi pungli diduga kuat karena kurangnya pembinaan kepada para ASN. Sehingga mereka tidak mengetahui bahwa praktik pungli memiliki sanksi yang sangat berat.
“Kami berharap eksekutif jangan langsung memberikan sanksi ketika ada temuan saja, tetapi bagaimana mereka melakukan pembinaan,” ucapnya. “Harus dilakukan langkah preventif untuk mencegah pungli dan praktik lainnya yang merugikan masyarakat.
Gilang juga mengimbau warga untuk menyampaikan keluhan kepada DPRD Kota Bekasi. Terutama jika menemukan pungli atau praktik-praktik pelayanan masyarakat di luar ketentuan.
“Kami terbuka dengan setiap aduan masyarakat mengenai praktik pungli dan sejenisnya baik yang dilakukan ASN atau PPPK,” ujarnya. “Silakan lapor kepada kami untuk diadvokasi dan ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi agar pelaku disanksi.”
Baru-baru ini viral kasus pungli oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi terhadap salah satu supir. Akibat aksi tersebut pelaku berjumlah lima orang mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....