Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gandeng Kejari Jaksel Perkuat Mitigasi Risiko Hukum
- 31 Jul 2026 00:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PT Pegadaian (Persero) Kanwil IX Jakarta 2 menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
- Kerja sama bertujuan memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, transparansi operasional, serta mitigasi risiko hukum.
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum (legal assistance), pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Bidang Datun.
RRI.CO.ID, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memitigasi risiko hukum dalam operasional perusahaan.
Penandatanganan PKS berlangsung di Hotel Aston Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pegadaian memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di tengah meningkatnya kompleksitas dunia usaha dan tantangan hukum yang dihadapi badan usaha milik negara (BUMN).
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2, Maryono, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.
"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis PT Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2. Khususnya, untuk memastikan bahwa seluruh ekspansi bisnis dan layanan operasional kami senantiasa dinaungi oleh koridor hukum yang kokoh," ujar Maryono.
Menurut dia, meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan menuntut adanya pendampingan hukum yang memadai. Sehingga, setiap kebijakan dan kegiatan operasional perusahaan memiliki kepastian hukum.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa. Namun, juga pada langkah-langkah preventif melalui konsultasi dan pendampingan hukum.
"Kami menaruh perhatian besar pada aspek mitigasi dan pencegahan risiko melalui konsultasi hukum yang intensif. Sinergi ini diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset negara secara optimal," katanya.
Kerja sama tersebut mencakup empat fokus utama, yakni penguatan koordinasi kelembagaan antara Pegadaian dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum atas kebijakan strategis perusahaan. Kemudian, penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), serta perlindungan terhadap aset negara dan keberlangsungan operasional layanan Pegadaian.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif mengenai perkembangan hukum perdata, sosialisasi product knowledge dari Pegadaian, serta sesi silaturahmi antara kedua institusi sebagai bagian dari penguatan sinergi yang telah dibangun.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Sekaligus, mendukung pengelolaan risiko hukum secara lebih efektif dalam menjalankan layanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....