Bisa Memicu Korupsi, OJK Jabar Ingatkan ASN Jauhi Judi Online

  • 31 Jul 2026 09:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Data PPATK menyebut ada 2.663 ASN di Jabar terlibat judi online.
  • ASN tersebut terdiri dari PNS, PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
  • OJK Jawa Barat mengingatkan ASN tidak menyentuh judi online karena bisa berdamapak buruk bukan saja pada kehidupan pribadi namun juga kinerja sebagai pegawai.

RRI.CO.ID, Kota Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjauhi aktivitas judi online. Imbauan tersebut muncul seiring temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut 2.663 ASN di Jabar terlibat judi online.

Berdasarkan data PPATK, 2.663 orang ASN terdiri dari PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Untuk PNS terdapat 419 orang, PPPK 634 orang sedangkan PPK Paruh Waktu mencapai 1.610 orang.

Menurut Ketua OJK Jabar, Darwisman mengatakan, keterlibatan ASN pada judi online tidak hanya berdampak pada penurunan kinerja. Namun, juga memicu praktik korupsi akibat kecanduan dan tekanan keuangan.

Ia juga mengatakan, risiko tersebut akan semakin besar apabila judi online dibiayai dengan pinjaman online. Kondisi tersebut kata dia, bisa menjerat pelaku judi online dalam lingkaran utang yang berdampak pada kehidupan pribadi maupun pekerjaan.

"Algoritma judi online sudah didesain untuk tidak bisa menang. Yang berbahaya kalau ASN sampai kecanduan, kemudian melihat potensi melakukan tindakan korupsi bisa terjadi," katanya, melalui keteranganya, Jumat, 30 Juli 2026.

Menurutnya, OJK akan terus meningkatkan edukasi dan menelusuri sumber data untuk mencegah praktik judi online. OJK juga akan bekerjasama dengan perbankan bersama kementerian terkait akan terus memantau transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas judi online akan diusulkan untuk diblokir. Hal ini guna memutus aliran dana," ujarnya.

Sementara itu, Pemprov Jabar sendiri akan memeriksa para ASN yang terlibat dalam aktivitas judi onlie. Pemprov Jabar nantinya akan memberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....