Wali Kota Bekasi Mutasi 24 Pejabat, Ini Tanggapan DPRD
- 31 Jul 2026 03:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menggelar mutasi terhadap 24 pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.
- Adapun rinciannya, 4 orang pejabat eselon II, 13 orang eselon III dan 7 orang pejabat eselon IV.
- Kebijakan ini mendapat kritik dari Komisi I DPRD Kota Bekasi sebab Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengambil kebijakan tanpa berkomunikasi.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menggelar mutasi 24 pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Dengan rincian, 4 orang pejabat eselon II, 13 orang eselon III dan 7 orang pejabat eselon IV.
Mutasi digelar di Aula Nonon Sonthanie, Komplek Kantor Wali Kota Bekasi, Kamis, 30 Juli 2026. Serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi serta Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi.
Dalam kesempatan tersebut, Tri Adhianto mengatakan, pelantikan merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu pejabat baru diharapkan mampu beradaptasi dengan cepat, terus belajar, berpikir inovatif, dan bergerak responsif dalam menjalankan tugas.
| Baca juga: Kekeringan Melanda 15 Daerah di Jawa Barat |
“Kita harus cepat belajar, cepat berpikir, dan cepat bergerak. Saya yakin seleksi yang telah dilakukan menjadi bagian dari upaya perbaikan birokrasi agar semakin profesional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya, dalam sambutannya, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi aparatur pemerintah saat ini semakin besar. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah harus mampu menghadirkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan responsif.
Tri juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, khususnya melalui media sosial. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah tidak menutup ruang komunikasi dengan masyarakat.
“Jangan pernah menutup kolom komentar di media sosial, biarkan masyarakat menyampaikan kritik dan saran yang membangun. Gerak langkah kita dipantau publik, sehingga keterbukaan menjadi bagian dari akuntabilitas pelayanan,” katanya.
Ia mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak gagap teknologi di tengah perkembangan digital yang semakin pesat. Pemanfaatan media sosial dan teknologi informasi harus menjadi sarana membangun komunikasi yang efektif sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.
“Lurah, camat, dan kepala dinas jangan sampai gaptek. Manfaatkan teknologi untuk mendengar aspirasi masyarakat dan memberikan pelayanan yang cepat,” katanya.
Pihaknya berpesan agar seluruh pejabat menjaga amanah dan marwah jabatan yang telah dipercayakan. Sebab jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan bentuk tanggung jawab untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
“Jaga betul marwah jabatan yang hari ini saudara terima. Tunjukkan integritas, profesionalisme, dan dedikasi dalam bekerja demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah menyayangkan kebijakan mutasi diambil tanpa komunikasi dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi. Padahal komunikasi diperlukan agar DPRD mengetahui arah kebijakan yang sedang dibangun, terutama jika menyangkut organisasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Komunikasi antara Wali Kota dengan DPRD bukan untuk mencampuri kewenangan Wali Kota Bekasi. Karena itu merupakan hak prerogatif kepala daerah," katanya, kepada wartawan, Kamis, 30 Juli 2026.
Rudy menegaskan,Wali Kota harus memastikan pejabat yang dipilihnya memang memiliki kemampuan sesuai dengan tugas yang akan diemban. Agar nantinya tidak berdampak buruk bagi birokrasi.
"Inilah yang harus dicegah sejak awal. Mutasi ASN seharusnya menjadi cara memperkuat birokrasi, bukan membuka ruang munculnya inkompetensi di dalam pemerintahan," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....